Tera Ulang Timbangan Pasar Cimindi, Digelar Dua Hari

  • 12 Feb 2026 19:08 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi melalui UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi melaksanakan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Cimindi selama dua hari, Rabu–Kamis, 11–12 Februari 2026.Kegiatan rutin tahunan ini, bertujuan memastikan akurasi alat ukur serta menjaga keadilan transaksi antara pedagang dan konsumen.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syam, menjelaskan tera ulang merupakan agenda reguler yang dilaksanakan di seluruh pasar, baik permanen maupun non permanen.“Pasar Cimindi menjadi lokasi pemeriksaan pada Februari, sebagaimana pelaksanaan tahun sebelumnya,” ujar Reni, Kamis 12 Februari 2026.

Menurut Reni, tera ulang memberikan perlindungan bagi konsumen sekaligus pedagang karena transaksi dilakukan sesuai ketentuan metrologi.“Batas kesalahan yang diizinkan pada timbangan ditentukan berdasarkan kapasitas maksimum dan daya baca alat ukur, yakni maksimal plus minus tiga kali daya baca,” ucapnya.

Ia mencontohkan, pada timbangan dengan kapasitas tinggi, penyimpangan hanya diperbolehkan sekitar 15 gram. Namun sebagian besar pedagang di Pasar Cimindi menimbang dalam jumlah kecil sehingga masih berada dalam toleransi yang diperkenankan.

Selain Pasar Cimindi, UPTD Metrologi Legal menjadwalkan tera ulang di seluruh pasar Kota Cimahi setiap tahun. Pasar Atas direncanakan pada Juni atau Juli, sedangkan Pasar Antri, Rancabentang, dan Baros umumnya dilaksanakan pada Oktober 2026.

Reni menambahkan, menjelang bulan puasa pihaknya menyiapkan pengawasan tambahan guna mengantisipasi peningkatan aktivitas jual beli.“Pemantauan juga dilakukan bersama juru timbang yang ditempatkan di sejumlah pasar pemerintah,” kata Reni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....