OTT Berulang Bea Cukai karena Penyimpangan Institusional Dibiarkan
- 08 Feb 2026 11:11 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Berulangnya Operasi Tangkap Tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperlihatkan jika persoalan sesungguhnya bukan terletak pada pelanggaran sesaat, melainkan kegagalan struktural yang dibiarkan berlangsung lama. OTT hanya membuka kembali luka lama yang tidak pernah benar-benar diobati, meski peringatannya telah berulang kali disampaikan melalui audit resmi negara.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai publik perlu berhenti terjebak pada narasi penindakan terhadap individu. Menurutnya, fokus yang lebih mendesak adalah menelusuri mengapa pola penyimpangan di DJBC dapat berulang selama puluhan tahun, lintas pelabuhan, lintas jabatan, serta lintas pemerintahan.
Jika ditelusuri melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak awal 2000-an, Iskandar menyebut substansi temuan audit nyaris stagnan. BPK secara konsisten mengidentifikasi lemahnya pengawasan internal, ketidakterpaduan sistem teknologi informasi, pemeriksaan fisik barang yang selektif.
“Bahasa audit BPK itu dingin dan faktual. Ketika temuan yang sama muncul berulang kali selama bertahun-tahun, itu bukan lagi insiden, melainkan sinyal kegagalan sistem,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Minggu, 8 Februari 2026.
Ia menegaskan, BPK sejak awal tidak pernah menempatkan persoalan tersebut sebagai kesalahan personal. Rekomendasi yang diberikan bersifat struktural, mulai dari integrasi data, penguatan manajemen risiko, hingga perbaikan menyeluruh mekanisme pemeriksaan. Namun dalam praktik, rekomendasi berulang kali berhenti sebagai formalitas administratif. Modus penyimpangan tetap bertahan, celah tetap terbuka, dan OTT terus menjadi siklus.
Dalam perspektif audit, Iskandar menjelaskan, satu kali penyimpangan masih dapat dikategorikan sebagai fraud individual. Namun ketika pelanggaran berlangsung lintas waktu, lintas pelabuhan, dan lintas kepemimpinan, maka kegagalan tersebut tidak lagi bersifat personal, melainkan institusional.
Kondisi tersebut, menurutnya, memiliki implikasi hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pembiaran oleh pejabat berwenang bukanlah sikap pasif yang netral. Pembiaran dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.
Uji faktanya, kata Iskandar, justru sangat terang. Kementerian Keuangan dan DJBC menerima peringatan resmi secara berulang melalui LHP BPK. DJBC juga memiliki kewenangan luas, anggaran besar, serta infrastruktur teknologi. Ketika rekomendasi strategis tidak dijalankan secara konsisten, kegagalan tersebut tidak lagi dapat dibingkai sebagai keterbatasan kapasitas.
“Ketika peringatan sudah berulang dan dampaknya nyata, pembiaran tidak bisa lagi disebut kelalaian biasa,” kata Iskandar.
Dalam konteks tersebut, pembiaran bahkan berpotensi membuka ruang penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk konsep fraud by omission, yakni kejahatan yang lahir bukan dari tindakan aktif, melainkan dari kelalaian yang disengaja dan sistematis.
Iskandar juga mengajak melihat persoalan Bea Cukai dari perspektif bisnis pelabuhan internasional. Dalam praktik global, penyimpangan yang berlangsung lama hampir mustahil dilakukan oleh satu pihak saja. Skema semacam itu hanya bisa bertahan jika bersifat berulang, terukur, dan melibatkan banyak pengguna jasa.
“Tidak masuk akal jika sistem longgar di pelabuhan besar hanya dimanfaatkan satu perusahaan,” ujarnya.
Dari sudut pandang audit forensik, ketika satu entitas mampu melanggar aturan secara konsisten, hal tersebut justru mengindikasikan regulasi memang lentur. Petugas yang sama berinteraksi dengan banyak pelaku usaha, sementara insentif ekonomi yang diterima oknum hampir tidak mungkin bersumber dari satu klien.
Iskandar mempertanyakan narasi tunggal terkait asal-usul uang tunai dan aset bernilai tinggi yang kerap disita dalam OTT Bea Cukai. Jika nilainya besar, terjadi berulang, dan tidak sebanding dengan profil satu korporasi, maka klaim bahwa pelanggaran hanya melibatkan satu perusahaan menjadi rapuh, baik secara logika bisnis maupun kajian audit.
Namun ia juga mengingatkan, menyederhanakan persoalan dengan menyalahkan dunia usaha secara sepihak akan melahirkan analisis bias. Dalam sistem pelabuhan yang tidak efisien dan penuh ketidakpastian, pelaku usaha sering dihadapkan pada dilema. Jalur resmi kerap mahal, lambat, dan tidak pasti, sedangkan jalur informal menawarkan kepastian dan kecepatan.
“Kondisi ini dalam literatur tata kelola dikenal sebagai coerced compliance, kepatuhan yang dipaksakan oleh kegagalan negara menyediakan sistem yang adil,” jelas Iskandar.
Baca Juga: Samsat Soreang Tegaskan Pelayanan Antrean Sesuai Prosedur
Kekosongan sistem tersebut kemudian diisi oknum, membentuk siklus rente yang merugikan negara, menjebak pelaku usaha, dan menguntungkan aparat. Pola regulatory capture semacam ini, menurutnya, telah lama diperingatkan oleh BPK, namun tidak pernah diputus secara tegas.
Pada titik tersebut, Iskandar menilai analisis kebijakan tidak bisa lagi bersifat lunak. Secara rasional, hanya ada beberapa kemungkinan mengapa kelemahan sistemik tersebut terus dibiarkan, yakni ketidaktahuan, ketidakmampuan, kelalaian berat, atau adanya insentif struktural untuk mempertahankan sistem yang rusak.
Dua kemungkinan pertama dinilai sulit diterima, mengingat LHP BPK bersifat publik dan DJBC memiliki sumber daya besar. Karena itu, perhatian publik wajar mengarah pada kemungkinan kelalaian serius atau persoalan insentif kebijakan. Dalam konteks ini, peran Menteri Keuangan menjadi krusial dan tidak bisa dihindari.
“Diam bukan sikap netral. Pernyataan tanpa langkah konkret hanya kosmetik,” tegas Iskandar.
Bagi IAW, OTT Bea Cukai seharusnya menjadi momentum koreksi menyeluruh, bukan sekadar tontonan penegakan hukum sesaat. Penindakan yang berhenti pada penangkapan individu tanpa membongkar sistem hanya akan melahirkan pengganti, bukan perubahan.
Selama rekomendasi BPK terus diabaikan, selama perbaikan dilakukan setengah hati, dan selama satu atau dua korporasi dijadikan kambing hitam sementara akar persoalan dibiarkan, siklus ini akan terus berulang. Aktornya mungkin berganti, tetapi panggung dan naskahnya tetap sama.
“Negara harus hadir bukan hanya sebagai algojo, tetapi arsitek. Sistem pelabuhan yang transparan, terintegrasi, dan tahan korupsi menjadi prasyarat agar OTT di masa depan benar-benar menjadi anomali, bukan pola yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya," pungkas Iskandar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....