Samsat Soreang Tegaskan Pelayanan Antrean Sesuai Prosedur

  • 07 Feb 2026 21:21 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Ketua Tim (Katim) Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Didiet Tridasa Aditya menegaskan bahwa pemberian nomor antrean bagi wajib pajak dilakukan berdasarkan urutan kedatangan. Penegasan tersebut disampaikan Didiet saat dikonfirmasi pada Sabtu 7 Februari  2026, terkait mekanisme pelayanan di kantor Samsat Soreang.

Menurut Didiet, sistem antrean yang diterapkan saat ini telah mengalami pembaruan dibandingkan sebelumnya. Pembaruan tersebut bertujuan menciptakan pelayanan yang lebih tertib, transparan, dan terarah bagi masyarakat yang mengurus administrasi kendaraan bermotor.

“Mengenai nomor antrean wajib pajak di kantor Samsat Soreang, telah diatur dengan sistem terbaru, yaitu lebih teratur dan terarah dibanding sebelumnya,” ungkap Didiet. Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga: Capaian Program KB Cianjur Capai Enam Puluh Persen

Didiet juga mempersilakan masyarakat untuk melihat langsung proses pelayanan di lapangan. Ia menegaskan seluruh wajib pajak dilayani secara adil tanpa membedakan latar belakang ataupun kepentingan tertentu.

“Mangga saja bapak lihat di tempat, apakah perlakuan kami dalam melayani berbeda-beda atau tidak, karena memang tidak ada aturannya. Kami melayani sesuai kedatangan saja, jadi yang datang diberi nomor sesuai urutan kedatangan. Haturnuhun,” tegasnya.

Terkait isu adanya jalur cepat atau pelayanan khusus dengan biaya tambahan di luar ketentuan, Didiet menegaskan bahwa seluruh pelayanan di Samsat Soreang telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ia memastikan tidak ada pengurusan administrasi kendaraan yang dilakukan di luar mekanisme resmi.

Didiet menampik adanya praktik pengurusan melalui “pintu belakang” di kantor Samsat Soreang. Menurutnya, akses tersebut hanya diperuntukkan bagi pegawai dan bukan untuk kepentingan pelayanan wajib pajak.

“Setahu saya tidak ada, karena pintu belakang itu hanya untuk pegawai saja. Kalau pun ada yang lolos bukan pegawai, biasanya urusannya dengan bagian pengamanan ruang layanan. Bapak bisa konfirmasi ke Baur STNK Samsat Soreang Aipda Yanyan, karena beliau bukan orang baru,” jelas Didiet.

Sementara itu, saat disinggung mengenai jumlah kendaraan bermotor di wilayah Samsat Soreang yang belum melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Didiet mengaku belum dapat memberikan data pasti. Ia menyebutkan perlu membuka dan memverifikasi data terlebih dahulu sebelum menyampaikan informasi tersebut secara rinci.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....