Pemkot Dorong Program Gentengisasi, Implementasi Perda Larangan Asbes
- 06 Feb 2026 18:32 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong percepatan program gentengisasi sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan penggunaan asbes. Program ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus melindungi kesehatan warga dari dampak buruk material atap berbahan asbes.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, program gentengisasi akan dijalankan dengan berlandaskan Perda Nomor 72 Tahun 2020 tentang Larangan Penggunaan Asbes. Regulasi tersebut menjadi kerangka utama dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan ke depan.
“Program gentengisasi ini sejalan dengan Perda tentang pelarangan penggunaan asbes. Kerangka itulah yang akan kita gunakan,” ujar Farhan, Jumat 6 Februari 2026.
Menurut Farhan, Pemkot Bandung saat ini juga tengah menjajaki koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperkuat program tersebut. Dalam waktu dekat, ia berencana bertemu langsung dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman guna membahas peran kementerian dalam mendukung program gentengisasi di Kota Bandung.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat saya akan bertemu dengan Pak Menteri Perumahan dan Permukiman. Beliau nanti akan memberikan arahan, apakah kementerian akan menjadi leading sector atau tidak, dan ke depannya bagaimana,” Katanya.
Baca juga : Pemkot Bandung Targetkan 30 Persen Sampah Diolah jadi RDF
Farhan mengungkapkan, salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pemberian subsidi khusus bagi masyarakat untuk mengganti atap seng dan atap asbes dengan material yang lebih aman dan ramah lingkungan. Meski demikian, ia menekankan bahwa skema subsidi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan secara final.
“Ada kemungkinan, ini masih kemungkinan, akan ada subsidi khusus untuk mengganti seluruh atap seng dan atap asbes,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkot Bandung berkomitmen menjalankan Perda Larangan Asbes secara bertahap dan terukur, dengan mempertimbangkan kondisi sosial serta kemampuan ekonomi masyarakat. Sosialisasi kepada warga juga akan terus dilakukan agar kebijakan ini dapat dipahami dan diterima dengan baik.
“Perda larangan asbes itu ada, Perda Nomor 72 Tahun 2020. Jadi kerangka itu yang akan kita gunakan,” tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....