Dua Insinerator Di TPS Baturengat Disegel KLH

  • 04 Feb 2026 15:02 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Dua unit mesin insinerator pengolah sampah yang berada di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Baturengat, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, resmi disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Penyegelan tersebut menyebabkan teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran itu tidak lagi beroperasi.

Dua mesin insinerator berwarna hijau terlihat telah dilapisi plastik dan dipasangi garis polisi (police line) berwarna kuning. Dengan kondisi tersebut, seluruh aktivitas pengolahan sampah menggunakan insinerator dihentikan sementara.

Di sisi lain, sejumlah petugas TPS tampak sibuk memilah sampah rumah tangga yang terus berdatangan. Sampah yang menumpuk tidak lagi dapat dimusnahkan dengan metode pembakaran, sehingga pengelolaan dilakukan secara manual.

Pengelola TPS Baturengat, Risman mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan penyegelan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi dari pemerintah pusat.

“Untuk alasan penyegelan ini saya tidak tahu persis. Kami hanya mengikuti arahan dari Pak Menteri. Sejak Pak Menteri memutuskan, insinerator ini sudah off,” ujar Risman, rabu 4 Februari 2026.

Baca Juga: Langkah Antisipatif Pemkot Bandung Hadapi Potensi Darurat Sampah


Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, penyegelan dilakukan karena adanya persoalan emisi gas buang yang dinilai tidak memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan.

“Katanya karena emisi saja, di atas baku mutu,tetapi kemarin sudah dilakukan uji emisi ulang oleh Sucofindo, dan dari ITB juga ada yang datang ke sini,Alhamdulillah uji emisi ulang sudah beres,” katanya.

Menurut Risman, saat ini pihak pengelola TPS tinggal menunggu hasil uji laboratorium.Dan diperkirakan keluar dalam waktu sekitar dua pekan. 

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Penyegelan dua unit insinerator ini berdampak signifikan terhadap pengelolaan sampah di TPS Baturengat. Selama beroperasi hampir satu setengah tahun, kedua mesin tersebut mampu mengolah sampah residu dalam jumlah besar.

“Kalau per bulan bisa mengolah sekitar 150 ton. Itu khusus sampah residu. Dua unit ini berarti sekitar segitu sampah yang selama ini bisa kita musnahkan,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....