Audiensi PGM, Diky: Guru Madrasah Layak Diperhatikan
- 30 Jan 2026 20:29 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya: Guru Madrasah Kota Tasikmalaya, yang tergabung dalam Persatuan Guru Madrasah (PGM) melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara daring, di Balekota Tasikmalaya, Jumat 30 Januari 2026. Audiensi yang difasilitasi Pemerintah Kota Tasikmalaya ini, menindaklanjuti kondisi Guru Madrasah, baik status, dan kesejahteraan.
Sebelumnya Guru Madrasah Kota Tasikmalaya ini, juga berunjuk rasa menolak rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini dinilai tidak adil bagi para Guru yang telah mengabdi puluhan tahun.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan BKN memastikan BKN hanya berkaitan dengan teknis. Sedangkan untuk rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, merupakan kebijakan yang bukan ranah BKN.
Baca juga:HJG-213, Pemkab Hadirkan "Ngarawat Ci Garut"
Dalam audiensi tersebut, hadir juga Wakil Walikota Tasikmalaya Diky Chandra, Sekda Asep Goparulloh, dan Dinas Pendidikan. Usai audiensi daring, Guru Madrasah meminta peran Pemkot Tasikmalaya dalam mengakomodir afirmasi Guru Madrasah melalui Peraturan Wali Kota.
“Ini akan menjadi kekuatan bagi kami. Dan kami juga berharap suatu waktu pak wali bisa mendampingi kami memperjuangkan kondisi sesungguhnya ini,” kata Ketua PGM Kota Tasikmalaya Asep Rizal.
Ia juga berharap, dengan dukungan masyarakat terhadap Guru Madrasah, peraturan wali kota dapat direalisasikan.”kami berharap, ini direalisasikan atau mungkin kami datang lagi dengan massa yang lebih banyak untuk bersilaturahmi dengan wali kota,” ucapnya.
Sementara Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Chandra menanggapi apa yang diutarakan PGM. Ia mengatakan, apa yang disampaikan PGM bukan merupakan kewenangan daerah, melainkan merupakan kebijakan pusat.
“Tapi saya secara pribadi ikut prihatin atas sumbangsih guru madrasah yang layak diperhatikan kelayakannya. Kita bersyukur banyak orang- orang yang ikhlas, namun kita juga harus mampu memberi penghargaan yg layak untuk orang- orang yang ikhlas ini. Setidaknya dengan tidak menorehkan luka baru bila belum mampu mengobati luka lama," kata Diky.
Sementara sebagai bagian dari pemerintah daerah, pihaknya lanjut Diky, hanya bisa menjalankan perintah pusat, provinsi dan pimpinan daerah. Ini sesuai dengan undang- undang dan peraturan yang ada.“Bila hal ini salah, khususnya saya sampaikan pandangan yang bersifat pribadi, saya minta maaf dan siap diberhentikan sebagai pejabat bila memang saya salah melakukan ini,” katanya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....