Tingkat Kepatuhan KTR Bandung Capai 87 Persen

  • 30 Jan 2026 13:06 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung terus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Berdasarkan data tahun 2024, penerapan KTR di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi, dengan rata-rata tingkat kepatuhan mencapai 87,03 persen.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan komitmen Pemkot Bandung untuk meningkatkan kepatuhan KTR akan terus dilakukan secara bertahap dan terukur. Namun demikian, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan berbagai dampak, termasuk terhadap sektor reklame dan industri rokok.

“Sudah pasti akan kita tingkatkan. Cuma ini akan sangat berpengaruh kepada berbagai macam bentuk reklame. Salah satu yang terdampak adalah industri rokok. Dengan demikian, kita juga harus menghitung dengan sangat baik dampaknya seperti apa, baik dampak positif maupun negatif. Angkanya saat ini sekitar 87 persen,” ujar Farhan, Jumat 30 Januari 2026.

Baca juga: Musrenbang Cimahi Selatan Himpun 212 Usulan Program Warga

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu upaya strategis untuk mencegah paparan asap rokok pasif, sekaligus menjadi indikator meningkatnya kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan yang sehat. Data tersebut juga dimanfaatkan sebagai dasar penentuan area prioritas serta perancangan program edukasi dan kampanye kesehatan lingkungan.

Berdasarkan data tahun 2024, sebaran Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung meliputi berbagai sektor. Fasilitas pelayanan kesehatan tercatat sebanyak 154 lokasi, tempat proses belajar mengajar 366 lokasi, tempat ibadah 136 lokasi, tempat kerja 31 lokasi, tempat umum 16 lokasi, transportasi umum 8 lokasi, tempat anak bermain 9 lokasi, serta kategori tempat lainnya sebanyak 5 lokasi.

Tingkat kepatuhan penerapan KTR juga bervariasi di setiap kategori. Transportasi umum mencatat kepatuhan tertinggi sebesar 100 persen, disusul fasilitas pelayanan kesehatan 95 persen, tempat umum 88 persen, tempat anak bermain 89 persen, tempat proses belajar mengajar 85 persen, tempat ibadah 84 persen, tempat kerja 84 persen, serta kategori tempat lainnya sebesar 60 persen.

Kawasan Tanpa Rokok bertujuan melindungi masyarakat dari berbagai risiko kesehatan akibat paparan asap rokok, seperti meningkatnya risiko kanker paru-paru, penyakit jantung dan stroke, gangguan pernapasan, infeksi saluran pernapasan, serta dampak berbahaya bagi anak-anak dan ibu hamil. Selain itu, penerapan KTR juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas udara dan kesehatan lingkungan secara keseluruhan.

Untuk meningkatkan kepatuhan, Farhan mengimbau masyarakat agar tidak merokok di area publik, saling mengingatkan apabila terjadi pelanggaran, memilih ruang dan fasilitas bebas asap rokok, serta melaporkan pelanggaran KTR bila diperlukan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung kampanye lingkungan sehat agar udara bersih dapat menjadi kebiasaan bersama.

“Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok, masyarakat diimbau menghindari aktivitas merokok di area publik, saling mengingatkan jika terjadi pelanggaran, memilih ruang bebas asap rokok, dan melaporkan pelanggaran KTR bila diperlukan,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....