Pengangkatan Pegawai SPPG jadi PPPK Dipertanyakan Guru Honor
- 25 Jan 2026 19:47 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya : Forum Guru Honorer Kabupaten Tasikmalaya (FGHT) mempertanyakan, kebijakan pemerintah pusat yang berencana mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini dinilai melukai rasa keadilan bagi guru yang telah mengabdi puluhan tahun.
Ketua Forum Guru Honorer Kabupaten Tasikmalaya, Aris Yulianto, mengatakan, kebijakan ini merupakan kebijakan yang menyedihkan bagi tenaga pendidik. Apalagi, pegawai SPPG mendapatkan “jalur khusus” untuk menjadi PPPK.
" ini adalah pukulan. Honorer yang baru diangkat menjadi PPPK paruh waktu saja masih belum jelas soal kesejahteraannya. Sedangkan pegawai SPPG mendapatkan kemudahan. Sementara guru honor yang mengabdi puluhan tahun, harus melalui proses panjang untuk dapat menyandang status ASN," kata Aris, Minggu, 25 Januari 2026.
Baca juga : Jadwal SIM Keliling Wilayah Kabupaten Bandung
Terlebih lanjut Aris, pegawai SPPG yang rata-rata merupakan lulusan baru, dianggap mendapatkan perlakuan istimewa dibandingkan guru yang mengabdi lama."Mereka ini langsung menempati posisi strategis sebagai ahli gizi hingga akuntan dan diangkat PPPK. Ini menyedihkan,” kata Aris.
Menyikapi hal ini, Forum Guru Honorer telah berkoordinasi dengan PGRI, Dinas Pendidikan, serta DPRD Kabupaten Tasikmalaya. "Karena ini kebijakan pusat, kami tidak bisa hanya mengadu ke pemerintah daerah," ujar Aris.
Sedangkan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, pengangkatan PPPK untuk posisi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan dijadwalkan akan dimulai pada awal Februari 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....