Demi Kelancaran, Lengkapi Persyaratan Pajak Kendaraan Lima Tahunan

  • 21 Jan 2026 20:17 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID., Bandung - Pajak 5 tahunan, adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, bersamaan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu termasuk juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/plat nomor) yang berlaku 5 tahunan.

Karena waktunya bersamaan, aktivitas ini disebut dengan nama pajak 5 tahunan. Pembayaran pajak 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara daring (online), samsat keliling, atau samsat kios.

"Ya jadi WP atau Wajib Pajak harus datang ke kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu. Hal itu karena ada syarat yang harus dipenuhi dengan melibatkan kendaraan," ungkap Asep, petugas pemeriksa berkas dokumen di Samsat Cimareme Bandung Barat kepada RRI, Rabu 21 Januari 2026.

Baca juga : Gunung Guntur Wisata Offroad Alternatif Wisatawan Uji Nyali

Untuk melakukan aktivitas pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan, siapkan beberapa dokumen persyaratan untuk diproses di Samsat induk. Yaitu indentitas diri, seperti Kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor) dan fotocopiannya (sebaiknya dua lembar).

" Lalu siapkan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotocopian. Jika BPKB sedang menjadi agunan, maka syarat BPKB asli diganti dengan surat keterangan BPKB sebagai agunan disertai fotocopinya," ujar Asep.

Setelah menyiapkan semua dokumen itu, kendaraan yang menjadi objek pajak harus dibawa ke Samsat untuk dilakukan proses cek fisik. Hal itu meliputi no rangka dan mesin, termasuk bentuk, juga warna kendaraan.

"Bagi masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraan, diharapkan hadir maksimal 30 menit sebelum waktu operasional Samsat berakhir. Sejauh ini, jam pelayanan daftar antrian PKB di samsat bersifat terbatas, dan hanya melayani pada batas waktu setiap hari hingga jam 2 siang, karena proses pengurusan seluruh dokumen pajak kendaraan yang telah masuk pada jam 2 siang itu biasa selesai hingga sore hari," pungkas Asep.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....