Lima Perguruan Tinggi Kaji Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan
- 20 Jan 2026 12:21 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung berencana menggandeng lima perguruan tinggi di Kota Bandung untuk melakukan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan sampah yang dinilai paling ramah lingkungan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencari solusi berkelanjutan di tengah kebijakan pelarangan penggunaan insinerator oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, mengatakan bahwa Wali Kota Bandung telah mengirimkan surat resmi kepada sejumlah perguruan tinggi untuk menjajaki kerja sama tersebut.
“Ada kurang lebih lima perguruan tinggi di Kota Bandung yang sudah disurati oleh Pak Wali Kota untuk membantu kita bekerja sama dalam hal penelitian dan pengembangan teknologi penanganan sampah yang dianggap paling ramah lingkungan. Kelihatannya kelima perguruan tinggi ini akan diajak bekerja sama. Karena suratnya baru kemarin beredar dan itu sudah sore, saya belum mendapatkan informasi lebih jauh,” ujar Darto di Balai Kota Bandung, Selasa 20 Januari 2026.
Darto menjelaskan, kelima perguruan tinggi yang akan dilibatkan memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan kajian yang dibutuhkan Pemerintah Kota Bandung. Institut Teknologi Bandung (ITB) akan difokuskan pada kajian teknologi dan dampak lingkungan, sementara Universitas Padjadjaran (Unpad) diminta untuk melakukan perhitungan aspek ekonomi, termasuk skema investasi dan pengelolaan Refuse Derived Fuel (RDF).
“Kemudian ada Itenas yang juga akan mengkaji teknologi alternatif, lalu UNISBA kalau tidak salah, dan satu perguruan tinggi lagi saya masih lupa,” katanya.
Menurut Darto, hasil kajian dari perguruan tinggi tersebut nantinya akan dikonsultasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah Kota Bandung, kata dia, akan tetap patuh terhadap kebijakan pusat apabila hasil kajian tersebut tidak diperkenankan untuk dilanjutkan.
“Tentu kita akan konsultasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Kalau hasilnya tidak melebihi baku mutu, ini harus bagaimana. Dan kalaupun ternyata meski tidak melebihi baku mutu tetap harus ditutup, ya kita akan patuh,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil kajian bersama tersebut akan menjadi dasar pelaporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk menentukan langkah selanjutnya. Pasalnya, saat ini terdapat 15 unit insinerator yang sebelumnya mampu mengelola sampah sekitar 130 hingga 150 ton per hari di Kota Bandung.
“Sebab dari 15 unit insinerator itu, sudah terkelola sampah sekitar 130 sampai 150 ton per hari,” paparnya.
Baca juga:Pemkot Bandung Lakukan Uji Emisi Ulang 15 Insinerator
Darto mengakui, penghentian operasional insinerator memberikan dampak signifikan terhadap sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung. Jika tidak beroperasi, maka terdapat sekitar 150 ton sampah per hari yang tidak tertangani.
“Kalau tidak beroperasi, artinya ada sampah sekitar 150 ton per hari yang tidak dapat kita tangani. Dan itu menjadi persoalan serius bagi Pemerintah Kota Bandung,” ucapnya.
Bahkan, berdasarkan hasil pengecekan lapangan terbaru, mulai terlihat adanya penumpukan sampah di beberapa titik yang sebelumnya menggunakan insinerator yang kini tidak beroperasi.
“Hasil pengecekan lapangan kemarin sudah mulai ada penumpukan di titik yang waktu itu ditinggalkan oleh Pak Menteri karena tidak beroperasi,” ungkapnya.
Terkait waktu pelaksanaan kajian dan tindak lanjutnya, Darto menyebutkan bahwa pihaknya belum menetapkan timeline yang pasti. Pemerintah Kota Bandung masih menunggu respons resmi dari kelima perguruan tinggi tersebut.
“Kita belum membuat timeline yang jelas. Kita akan tunggu respons dari lima perguruan tinggi itu. Nanti setelah dapat respons, baru kita bisa menentukan timeline dan tahu seberapa cepat atau seberapa lambat penanganan persoalan ini,” tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....