Pemkab Kuningan Alokasikan 76 Miliar untuk Ketahanan Pangan
- 19 Jan 2026 21:47 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Pemerintah Kabupaten Kuningan, mengalokasikan anggaran sekitar Rp76 miliar untuk memperkuat program ketahanan pangan desa. Dana tersebut disalurkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai upaya menjaga ketersediaan pangan sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, menjelaskan anggaran tersebut diberikan dalam bentuk penyertaan modal kepada BUMDes. Tujuannya agar desa mampu mengelola usaha pangan berbasis potensi lokal secara berkelanjutan.
“Pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp76 miliar sebagai penyertaan modal BUMDes untuk program ketahanan pangan desa,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Senin 19 Januari 2026.
Menurut Budi, penguatan ketahanan pangan tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa. Pengelolaan usaha pangan melalui BUMDes dinilai mampu membuka lapangan kerja sekaligus meningkatkan pendapatan desa.
Baca juga : Dishub Purwakarta Buka Layanan Pengaduan Lampu Jalan
Sejumlah desa mulai merasakan dampak program tersebut. Di Desa Jagarana, misalnya, BUMDes setempat mampu menyerap 487 tenaga kerja dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp587 juta pada tahun berjalan. “Dampaknya cukup terasa, sekitar 120 warga Desa Jagara mengembalikan kartu PKH atau BPNT. Pada awal tahun ini, ada tambahan 21 orang yang juga tidak lagi menerima bantuan,” ujarnya.
Sementara itu, di Desa Cirahayu, pengelolaan unit usaha padi di lahan seluas dua akre atau sekitar 8.093 meter persegi menghasilkan pendapatan sekitar Rp196 juta. Angka tersebut hampir setara dengan modal awal sebesar Rp200 juta yang digelontorkan pemerintah daerah.
Selain melalui BUMDes, Pemerintah Kabupaten Kuningan juga memperkuat struktur ekonomi desa dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Hingga saat ini, sebanyak 376 desa dan kelurahan telah memiliki koperasi berbadan hukum.
Pembentukan koperasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan penguatan ekonomi desa. DPMD bersama perangkat daerah terkait memfasilitasi proses musyawarah desa hingga koperasi memperoleh legalitas resmi.
Pemerintah daerah juga membantu penyediaan lahan untuk pengembangan gerai koperasi dengan memanfaatkan aset desa maupun aset milik pemerintah daerah dan provinsi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat aktivitas ekonomi lokal sekaligus memastikan ketahanan pangan desa berjalan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....