Pemkot Hentikan Sementara Pengolahan Sampah Gunakan Insinerator

  • 16 Jan 2026 14:52 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah dengan mengedepankan kepatuhan terhadap norma dan standar lingkungan hidup. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan di wilayah Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan menindaklanjuti secara serius arahan Menteri Lingkungan Hidup (LH), khususnya terkait evaluasi metode pengolahan sampah yang saat ini diterapkan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menghentikan sementara operasional insinerator yang dinilai berpotensi menimbulkan polusi udara berlebihan.

“Tindak lanjutnya, kami akan mengikuti apa yang diarahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, yaitu menghentikan insinerator yang dianggap menyebabkan polusi udara berlebihan,” ujar Farhan saat meninjau Tempat Penampungan Sementara (TPS) Ciwastra, Jumat, 16 Januari 2026.

Menurut Farhan, kebijakan tersebut diambil dengan penuh kehati-hatian dan tidak dilakukan secara sepihak. Pemkot Bandung mengedepankan pendekatan berbasis data dan kajian teknis agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun lingkungan.

Ia menyampaikan, dalam waktu dekat Pemkot Bandung akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan hasil pengukuran dan inspeksi yang dilakukan oleh Deputi Penegakan Hukum KLH menjadi rujukan utama dalam menentukan langkah lanjutan pengelolaan sampah di Kota Bandung.

Baca juga:Sanksi Pidana Bagi Kepala Daerah Lalai Tangani Sampah

“Pada hari Senin setelah akhir pekan ini, kami akan menghadap Pak Menteri untuk memastikan hasil pengukuran dari inspeksi Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup. Data dari kementerian akan kami jadikan patokan, dan data yang kami miliki akan kami sinkronkan serta perbaiki bersama-sama,” jelasnya.

Farhan menegaskan, setiap kebijakan pengelolaan sampah yang diambil Pemkot Bandung harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan demikian, upaya percepatan penanganan sampah tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga mengedepankan akuntabilitas dan keberlanjutan lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil bukan hanya menyelesaikan persoalan sampah dalam jangka pendek, tetapi juga tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, menyatakan kesiapan jajarannya untuk melaksanakan seluruh arahan pemerintah pusat dan kebijakan yang ditetapkan Wali Kota Bandung. Ia menegaskan DLH bertanggung jawab penuh pada aspek teknis pelaksanaan pengelolaan sampah di lapangan.

“Arahan Pak Wali sudah jelas, semua kebijakan dari Pak Menteri harus kita laksanakan, ikuti, dan patuhi. Secara teknis, kami siap dan bertanggung jawab untuk menjalankannya,” ucapnya.

Darto menambahkan, DLH Kota Bandung akan terus menyesuaikan sistem pengelolaan sampah dengan mengacu pada baku mutu lingkungan hidup, standar operasional prosedur, serta hasil pengukuran resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

" Hal tersebut dilakukan guna memastikan pengelolaan sampah di Kota Bandung berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....