Menteri LH Dorong Kawasan Wajib Kelola Sampah
- 16 Jan 2026 13:28 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah pusat terus mendorong penerapan metode pengolahan sampah berbasis sumber sebagai solusi utama mengatasi persoalan sampah di daerah. Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan sejak dari sumbernya, yakni dari pengelola kawasan dan rumah tangga.
Hanif menekankan, pengelola kawasan memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan sampah yang dihasilkan secara mandiri. Hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 13.
“Untuk yang dari pengelola kawasan itu wajib. Sekali lagi, ini undang-undang Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri,” ujar Hanif Faisol Nurofiq usai melakukan kunjungan kerja ke Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jumat 16 Januari 2026.
Baca juga:Menteri LH Minta Wali Kota Tegakkan Pengelolaan Sampah
Ia meminta Pemerintah Kota Bandung, khususnya Wali Kota, agar tidak ragu memberikan sanksi tegas, baik sanksi perdata maupun pidana, kepada pengelola kawasan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
“Kepada Pak Wali Kota kiranya berkenan memberikan sanksi, baik perdata maupun pidana, apabila pengelola kawasan tidak mengindahkan kewajiban ini,” katanya.
Hanif menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah tegas Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan hukum di bidang pengelolaan sampah. Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang konsisten, upaya pengurangan sampah tidak akan berjalan optimal.
“Saya akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah masif dari Pak Wali Kota untuk menegakkan hukum. Ini sudah cukup lama, dan kalau tanpa penegakan hukum, tidak akan jalan. Jadi harus diimbangi antara sosialisasi dan penegakan hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kewajiban pengelolaan sampah mandiri berlaku bagi seluruh pengelola kawasan, mulai dari pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, hingga kawasan permukiman. Hanif mendorong agar Pemerintah Kota melakukan penelusuran satu per satu terhadap pengelola kawasan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.
“Kepada seluruh pengelola kawasan, baik itu pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, dan pemukiman, itu wajib menyelesaikan sampahnya. Pak Wali Kota kiranya berkenan untuk menelisik satu per satu, sehingga ini akan mengurangi sumber sampah berikutnya,” jelasnya.
Selain dari pengelola kawasan, sumber sampah kedua yang menjadi perhatian adalah rumah tangga. Untuk sektor ini, Hanif menilai pemerintah daerah perlu memperbanyak fasilitas penanganan sampah berbasis masyarakat, salah satunya melalui pembangunan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
“Untuk rumah tangga, mau tidak mau, suka tidak suka, Pak Wali Kota wajib memperbanyak fasilitas penanganan sampah seperti TPS 3R. Jadi tempat pembuangan sampah sementara dengan prinsip reduce, reuse, recycle,” ungkapnya.
Hanif menyebutkan, Kota Bandung membutuhkan pembangunan sekitar 300 titik TPS 3R yang harus direalisasikan dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya sistematis mengurangi beban sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
" penguatan pengelolaan sampah dari sumber, penegakan hukum yang konsisten, serta penyediaan infrastruktur yang memadai, Hanif optimistis permasalahan sampah di perkotaan, khususnya di Kota Bandung, dapat ditangani secara berkelanjutan dan lebih efektif," tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....