Sepuluh Cagar Budaya Jabar Ditetapkan Cagar Budaya Nasional

  • 09 Jan 2026 22:37 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia telah menggelar Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025 yang dilaksanakan di Gedung A Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2025.

Tahun ini terdapat 85 Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional dari 27 Provinsi di Indonesia. Sebanyak 10 Cagar Budaya diantaranya berasal dari Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:Mendikdasmen Resmikan Puluhan Sekolah Hasil Revitalisasi di Garut

Penyerahan sertifikat diberikan secara langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Kabid Kebudayaan Disparbud Jawa Barat, Febiyani.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Febiyani menjelaskan bahwa bahwa tahun 2025 Pemprov Jabar telah melampaui target yang telah ditetapkan dengan melakukan langkah akseleratif. Upaya itu merupakan percepatan dan sejalan dengan langkah Kementrian Kebudayaan.

"Langkah itu diantaranya dengan melaksanakan Sidang Istimewa Penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi. Hal ini sejalan dengan langkah akselerasi Kementrian Kebudayaan RI,"ucap Febiyani Jumat 9 Januari 2026.

Ke 10 Cagar Budaya Jawa Barat yang ditetapkan menjadi Cagar Budaya Nasional adalah:

1. Jembatan Cirahong

2. Gedung Indonesia Menggugat

3. Rumah Inggit Garnasih

4. Gedung Aula Timur ITB

5. Gedung Aula Barat ITB

6. Prasasti Batu Tulis

7. Museum Zoologi Bogor

8. Gedung Juang 45 Bekasi

9. Sekolah Luar Buasa Cicendo

10. Masjid Agung Sang Cipta Rasa

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....