Jam Kerja, Sekda : Tidak Merujuk Pada Peraturan Gubernur
- 04 Mar 2025 09:11 WIB
- Bandung
KBRN,Garut : Pemberlakukan jam kerja dilingkungan birokrasi Pemkab Garut selama bulan ramadan tidak merujuk pada peraturan Gubernur Jawa Barat.
Sekertaris Daerah (Sekda) Garut Nurdin Yana mengatakan, pihaknya sudah melakukan kordinasi atau kroscek kepada Bupati Garut terkait pemberlakukan jam kerja yang diterapkan Pemprov Jabar.
Namun setelah di pertimbangan pemberlakukan jam kerja di Pemprov Jabar yang mengharuskan pegawainya datang lebih awal yaitu pukul 6.30 WIB sudah ada ditempat, dinilai tidak efektif apabila diberlakukan di lingkungan birokrasi Pemkab Garut.
"Sehingga kami masih memberlakukan aturan masuk kerja selama bulan ramadan ini seperti tahun tahun sebelumnya yaitu masuk jam 8.00.Wib hingga pukul 15.00 Wib yang berlaku dari mulai hari senin hingga jumat,"katanya,di Garut, Selasa (4/3/2025).
Ia menyampaikan,pertimbangan lainnya jam kerja yang diberlakukan oleh Pemprov Jabar tersebut belum tersosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat sehingga butuh waktu.
"Jadi atas kesepakatan bersama pak bupati pemberlakuan jam kerja bagi birokrasi Pemkab Garut ini masih sama seperti tahun tahun sebelumnya,"tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....