18.224 Dapat Remisi, 99 Narapidana di Jawa Barat Bebas saat Lebaran
- 17 Mar 2026 16:19 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Sebanyak 99 narapidana di wilayah Jawa Barat dinyatakan langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 setelah memperoleh Remisi Khusus II (RK II). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali menyampaikan keseluruhan terdapat 18.224 warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini.
“Remisi Khusus Idulfitri I diberikan kepada 18.089 narapidana, sedangkan Remisi Khusus Idulfitri II diberikan kepada 135 narapidana,” ujar Kusnali, Selasa 17 Maret 2026.
Kusnali menjelaskan, Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana namun narapidana masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara RK II memungkinkan narapidana langsung bebas saat hari raya.
“Dari 135 penerima RK II, sebanyak 99 orang langsung bebas. Sedangkan 36 orang lainnya masih menjalani pidana pengganti denda,” katanya.
Berdasarkan data per 15 Maret 2026, jumlah warga binaan di Jawa Barat berada di angka 26.654 orang. Rinciannya terdiri atas 4.205 tahanan dan 22.449 narapidana, dengan 25.108 di antaranya beragama Islam.
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Untuk RK I, sebanyak 3.992 narapidana memperoleh remisi 15 hari, 11.195 orang mendapat 1 bulan, 2.153 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 749 orang memperoleh 2 bulan.
Sementara untuk RK II, sebanyak 18 narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 84 orang menerima 1 bulan, 22 orang memperoleh 1 bulan 15 hari, dan 11 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Kusnali menegaskan, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini menjadi bentuk penghargaan dari negara bagi narapidana yang berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan,” kata Kusnali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....