MUI Jabar: Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan sebelum Salat Idul Fitri

  • 09 Mar 2026 14:16 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Ketua Bidang Informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua II Persis Jawa Barat, Muchsin Al Fikri, menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Zakat ini, kata Muchsin, tidak hanya bernilai sosial tetapi juga spiritual, karena berfungsi menyucikan diri sekaligus membantu kaum miskin.

“Zakat fitrah itu tuhrotan lis soim, untuk membersihkan orang yang berpuasa, sekaligus thu’matan lil masakin, memberi makanan bagi fakir miskin,” jelas Muchsin dalam wawancara di Bandung, Senin 9 Maret 2026. Ia menambahkan, besaran zakat fitrah saat ini setara dengan sekitar Rp42.500 hingga Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 Kg Beras, termasuk bagi anak dalam kandungan yang sudah berusia lebih dari empat bulan.

Muchsin menekankan, zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum umat Islam berangkat salat Idul Fitri. “Kalau dibagikan setelah salat Id, itu bukan lagi zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Nilai zakatnya hilang,” tegasnya. Karena itu, ia menganjurkan agar zakat dititipkan kepada panitia zakat atau lembaga resmi sejak 10–15 hari menjelang Idul Fitri, agar distribusi bisa merata dan tepat sasaran.

Ia juga mengingatkan agar umat Islam memprioritaskan zakat fitrah dibandingkan kebutuhan konsumtif menjelang Lebaran. “Jangan sampai sibuk membeli baju baru, sementara zakat fitrah terlupakan. Nilainya kecil, tapi dampaknya besar,” ujarnya.

Menurut Muchsin, zakat fitrah memiliki pahala yang sangat besar. “Dalam hadis disebutkan bisa dilipatgandakan hingga 700 kali lipat. Sebaliknya, meninggalkan zakat fitrah adalah dosa besar dan bisa mencacati ibadah puasa,” katanya. Ia menyinggung potensi zakat di Indonesia yang masih rendah, baru sekitar 10 persen dari total yang seharusnya terkumpul. “Padahal di zaman Rasulullah, zakat sangat populer dan menjadi bagian utama dari kehidupan umat,” tambahnya.

Muchsin menegaskan, zakat fitrah wajib bagi muslim yang mampu, sementara bagi yang tidak mampu, mereka berhak menerima zakat sebagai mustahik. “Kalau ada yang pura-pura tidak mampu padahal bisa membeli kebutuhan lain, itu jelas keliru. Allah Maha Mengetahui,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....