Penertiban Pedagang Musiman Ramadan, Zona Larangan Tak Ditoleransi
- 20 Feb 2026 09:01 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Menjamurnya pedagang musiman selama bulan suci Ramadan kembali terlihat di berbagai titik di Kota , terutama menjelang waktu berbuka puasa. Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung karena dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pedagang yang berjualan di kawasan terlarang atau zona yang bukan peruntukannya.
“Jelas, untuk tempat-tempat yang memang dilarang kalau dulu disebut zona merah, sekarang zona bukan peruntukan kami akan tetap tegas dan tidak memberikan toleransi untuk berdagang di sana. Namun untuk pedagang musiman, kami akan tetap melakukan pendekatan persuasif, sekaligus tegas,” ujar Bambang, Jumat 20 Februari 2026.
Menurutnya, kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama selama Ramadan. Aktivitas perdagangan yang meningkat tajam menjelang berbuka puasa kerap memicu kepadatan lalu lintas, terutama di kawasan yang menjadi pusat jajanan takjil dadakan.
Karena itu, Satpol PP juga mengimbau jajaran kewilayahan untuk aktif membantu pengawasan di lapangan. Koordinasi lintas sektor dinilai penting guna mencegah kemacetan dan potensi gangguan ketertiban lainnya.
“Yang paling pokok, mari kita bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketertiban agar warga Kota Bandung bisa menikmati suasana bulan suci Ramadan dengan penuh khidmat,” katanya.
Bambang menegaskan, pada prinsipnya pedagang diperbolehkan berjualan di lokasi yang memang sesuai dengan peruntukannya. Namun, penataan harus dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas maupun akses publik.
“Untuk tempat yang sesuai peruntukannya, silakan berjualan, tetapi tetap harus tertib. Jangan sampai menimbulkan kemacetan atau dampak yang lebih luas. Semua harus sesuai aturan dan peruntukannya,” tegasnya.
Ia menyoroti masih sering ditemui penataan lapak yang tidak teratur, bahkan meluas hingga ke badan jalan. Untuk itu, Satgas Linmas di tingkat kelurahan diminta berperan aktif dalam mengatur parkir kendaraan pengunjung serta memastikan lapak pedagang tidak melebar ke sisi jalan.
Satpol PP juga mendorong adanya komitmen bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW setempat guna menjaga ketertiban lingkungan selama Ramadan.
Beberapa kawasan yang setiap tahun ramai pedagang musiman, seperti sekitar dan , menjadi perhatian khusus karena berada di area padat aktivitas masyarakat.
“Pada prinsipnya itu daerah padat. Kami akan berkoordinasi dengan jajaran kewilayahan karena mereka juga memiliki tanggung jawab dalam penegakan aturan. Jika itu termasuk zona larangan dan masih membandel, silakan kewilayahan melakukan tindakan, tentu dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas,” ucapnya.
Sementara itu, kawasan yang dikenal sebagai sentra kuliner tetap diperbolehkan beroperasi selama pelaku usaha mematuhi arahan dan kebijakan pemerintah serta menjaga ketertiban.
“Selama para pelaku usaha mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah, menjaga ketertiban, serta tidak menimbulkan kemacetan, silakan beroperasi. Itu sudah menjadi komitmen bersama dengan kewilayahan. Sejauh ini belum ada laporan negatif kepada jajaran Satpol PP,” tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....