Farhan, Tegaskan Sanksi Pidana Bagi Penghambat Distribusi Pakan Satwa
- 20 Feb 2026 09:29 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Wali Kota Bandung M Farhan menegaskan, akan bertindak tegas secara hukum terhadap siapa pun yang menolak, menghalang-halangi, atau melakukan sabotase terhadap upaya pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan distribusi pangan untuk kesejahteraan hewan di Kebun Binatang atau Bonbin Bandung.
Farhan menekankan, Pemerintah Kota Bandung tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan yang berpotensi menghambat distribusi pakan satwa, terlebih jika berdampak langsung pada kondisi dan kesejahteraan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Kami tidak ingin ada indikasi ke arah penghambatan tersebut. Jadi kalau misalnya ada pihak yang sengaja menghalangi, misalnya distribusi pakan yang seharusnya datang jam 6 pagi tetapi ditunda menjadi jam 8 sehingga makanan tidak terdistribusikan dengan baik, itu bisa kami pidanakan. Keputusan ini baru saja kami tetapkan, dan secara hukum sudah lengkap,” ujar Farhan, Jumat 20 Februari 2026.
Ia menegaskan, langkah hukum akan ditempuh apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam tindakan penghalangan atau sabotase. Menurutnya, distribusi pakan yang tepat waktu merupakan bagian penting dalam menjamin kesejahteraan satwa.
“Ya, pasti. Kami akan pidanakan jika terbukti ada unsur penghalangan atau sabotase terhadap upaya menjaga kesejahteraan satwa,” tegasnya.
Selain penegasan sanksi hukum, Farhan juga menyampaikan bahwa dalam beberapa hari ke depan Pemkot Bandung akan menyelesaikan pembentukan komite seleksi terkait pengelolaan melalui skema KSB (Kerja Sama Pemanfaatan).
Pembentukan komite seleksi tersebut dilakukan berdasarkan legal opinion dari . Dalam pandangan hukum tersebut, pengelolaan harus dilakukan melalui skema kerja sama yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam beberapa hari ke depan, kami juga akan menyelesaikan pembentukan komite seleksi. Harus ada komite seleksi karena berdasarkan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi, pengelolaan harus dilakukan melalui skema KSB (Kerja Sama Pemanfaatan),” jelasnya.
Farhan menambahkan, pola KSB yang akan diterapkan tidak jauh berbeda dengan skema yang digunakan dalam pengelolaan (GBLA). Skema tersebut dinilai memberikan kepastian hukum serta transparansi dalam proses kerja sama antara pemerintah dan pihak pengelola.
“Itu sudah jelas dan tidak jauh berbeda dengan pola yang diterapkan di GBLA. Itu yang paling penting saat ini,” tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....