MUI: Penertiban Warung Makan saat Ramadan Harus lewat Mekanisme Resmi

  • 19 Feb 2026 12:57 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penertiban warung makan selama Ramadan tidak dibenarkan dilakukan melalui sweeping sepihak oleh masyarakat. Mekanisme resmi melalui aparat dinilai sebagai cara tepat menjaga ketertiban sekaligus menjunjung prinsip saling menghormati antara yang berpuasa dan tidak berpuasa.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menyatakan razia bukan kewenangan individu karena penegakan aturan merupakan tugas aparat. Ia meminta pemerintah daerah mengatur aktivitas rumah makan di lingkungan mayoritas muslim agar tetap menghargai umat yang menjalankan ibadah.

“Karena dia bukan penegak hukum, hanya saja kami minta kepada pemerintah setempat agar diatur di tempat-tempat orang berpuasa, hormati orang berpuasa,” kata Kiai Cholil dalam keterangan resminya, Kamis 19 Februari 2026.

Menurutnya, regulasi diperlukan supaya warung makan tidak menampilkan makanan secara terbuka di hadapan warga yang sedang berpuasa. Pengaturan tersebut dianggap cukup menjaga kenyamanan tanpa memicu gesekan sosial.

Ia mengingatkan umat Islam agar tidak melakukan sweeping terhadap rumah makan yang tetap buka selama Ramadan. Penguatan diri dalam berpuasa dinilai lebih utama dibandingkan tindakan represif.

“Jangan sampai melakukan kemungkaran, karena tugasnya bukan mensweeping. Cukup perkuat diri kita, tetapi kita saling menghargai orang berpuasa dan tidak berpuasa,” tegasnya.

Kiai Cholil menekankan upaya menjaga kesucian Ramadan perlu ditempuh secara bijak serta sesuai aturan hukum, bukan melalui langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Pendekatan arif diyakini mampu menciptakan suasana kondusif.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat mengedepankan sikap saling menghormati. Penertiban sebaiknya diserahkan kepada aparat dan pemerintah setempat agar Ramadan berlangsung damai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....