Tokoh Adat Tekankan Netralitas dan Legalitas Musorkablub KONI Kabupaten Subang
- 01 Mei 2026 20:13 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Dinamika menjelang pemilihan Ketua KONI Kabupaten Subang terus menuai sorotan luas dari berbagai pihak.Situasi yang berkembang dinilai tidak hanya memanas, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip netralitas dalam organisasi olahraga.
Raja Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati, Evi Silviadi SB, turut angkat bicara terkait kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan harus dijaga dari kepentingan politik praktis yang dapat merusak marwah organisasi.
Menurutnya, seluruh pemangku kebijakan hingga aparat penegak hukum harus bersikap netral dalam proses ini.
“Kami berharap semua pihak, termasuk aparat, bisa bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon ketua,” ujarnya, Jumat 1 Mei 2026.
Evi juga menyoroti adanya kejanggalan dalam tahapan proses yang dinilai tidak sesuai aturan organisasi.“Saya heran ketika Ketua Tim TPP mengundurkan diri lalu mencalonkan diri sebagai kandidat. Ini jelas tidak benar,” tegasnya.
Polemik semakin melebar dengan munculnya surat undangan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Subang 2026 yang dinilai kontroversial.Surat tersebut dipersoalkan karena dianggap tidak sesuai mekanisme yang berlaku dalam organisasi.
Ia mempertanyakan pihak yang mengeluarkan undangan tersebut yang dinilai tidak tepat.“Yang mengundang sangat aneh, bukan OC, tetapi Plt Ketua Umum KONI Subang,” ungkapnya.
Permasalahan bertambah setelah adanya pembatalan mendadak lokasi pelaksanaan Musorkablub.Aula Pemerintah Kabupaten Subang yang sebelumnya direncanakan sebagai tempat kegiatan tiba-tiba tidak dapat digunakan.
Pembatalan itu berdampak langsung terhadap agenda yang telah dijadwalkan pada 29 April 2026.“Ada apa ini? Kenapa bisa mendadak dibatalkan, padahal ini agenda resmi organisasi,” kata Evi dengan nada tanya.
Di sisi lain, muncul dugaan pelanggaran prosedural dalam pembentukan dan kerja Tim TPP.Pengangkatan tim disebut hanya melalui rapat pleno biasa, bukan pleno diperluas yang melibatkan pemegang hak suara.
Permasalahan semakin kompleks ketika Tim TPP menetapkan syarat pencalonan tanpa kewenangan sah.Seharusnya, keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat kerja atau pleno diperluas sesuai aturan AD/ART.
Kontroversi berlanjut saat Ketua TPP mengundurkan diri dan kemudian maju sebagai calon ketua.Langkah ini dinilai menimbulkan konflik kepentingan karena menggunakan aturan yang sebelumnya disusun sendiri.
Tak hanya itu, perubahan kepemimpinan dalam TPP dan penundaan jadwal Musorkablub dinilai tidak sah secara prosedural.
"Kalau ini dibiarkan, bisa muncul dugaan adanya upaya mengarahkan kemenangan kepada pihak tertentu,” katanya, sembari mendorong penghentian proses dan pengambilalihan oleh karateker agar sesuai AD/ART.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....