Kisruh Musorkablub KONI Subang Picu Sorotan Soal Legalitas Proses

  • 01 Mei 2026 12:43 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Kejanggalan menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua KONI Kabupaten Subang kian mencuat ke permukaan. Situasi tersebut semakin memanas setelah beredarnya surat undangan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Subang tahun 2026 yang dinilai kontroversial.

Sejumlah perwakilan cabang olahraga (cabor) mempertanyakan dasar hukum dari undangan tersebut.Mereka menilai proses yang berjalan saat ini tidak lagi berada dalam koridor aturan organisasi yang berlaku.

Tim TPP perwakilan cabor melalui kandidat Noviyanti Maulani menegaskan adanya kejanggalan dalam tahapan.“l

"Undangan ini tidak ada dasar. Setelah mundur jadwal, maka tahapan pemilihan otomatis gagal dan harus dimulai dari awal di bawah kendali karteker,” ujarnya Jumat 1 Mei 2026.

Ia juga menyoroti pihak yang mengeluarkan undangan dinilai tidak sesuai mekanisme.“Yang mengundang sangat aneh, bukan OC, tetapi Plt Ketua Umum KONI Subang,” tambahnya.

Surat undangan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Subang tahun 2026 yang dinilai kontroversial.

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran prosedural dalam pembentukan Tim TPP.

Pengangkatan tim tersebut disebut hanya dilakukan melalui rapat pleno biasa, bukan pleno diperluas sebagaimana mestinya.

Permasalahan lain muncul ketika Tim TPP menetapkan dan mengesahkan syarat pencalonan. Padahal kewenangan tersebut seharusnya berada dalam forum rapat kerja atau pleno diperluas yang melibatkan pemegang hak suara.

Kontroversi semakin menguat saat Ketua Tim TPP mengundurkan diri dan kemudian mencalonkan diri sebagai kandidat.

Langkah tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan karena yang bersangkutan menggunakan syarat yang sebelumnya disahkan oleh timnya sendiri.

Di sisi lain, terjadi perubahan kepemimpinan dalam tubuh TPP tanpa mekanisme resmi.Wakil ketua disebut mengambil alih posisi ketua tanpa melalui rapat pleno, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran prosedur.

Kritik juga diarahkan pada keputusan memundurkan jadwal Musorkablub yang hanya dilakukan melalui rapat pimpinan.

Keputusan tersebut dinilai tidak sah karena tidak melibatkan pleno diperluas, sehingga berimplikasi pada gugurnya seluruh tahapan yang telah berjalan.

Sejumlah pihak bahkan menilai situasi ini mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap AD/ART organisasi.

“Ini menabrak aturan dan ada indikasi kuat upaya untuk mengarahkan kemenangan kepada salah satu calon,” ungkap perwakilan cabor.

Atas berbagai polemik tersebut, desakan untuk menghentikan seluruh proses Musorkablub pun menguat.Mereka meminta agar tahapan diulang dari awal sesuai mekanisme yang sah demi menghasilkan kepemimpinan yang legitimate dan tidak cacat hukum.

Kewenangan pengambilalihan proses dinilai berada di tangan karteker KONI Jawa Barat.Hal ini mengacu pada aturan organisasi yang menyebutkan bahwa kegagalan tahapan Musorkablub harus diambil alih guna menjamin proses berjalan sesuai AD/ART.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....