Larangan Kembang Api Saat Tahun Baru

  • 29 Des 2025 13:59 WIB
  •  Bandung

KBRN, Bandung; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama masa libur akhir tahun.

Surat Edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat agar mengimbau masyarakat untuk menumbuhkan empati terhadap warga yang terdampak musibah bencana. Selain itu, perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diharapkan dilaksanakan secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan agar seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum, tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada perayaan Hari Raya Natal 2025 maupun malam pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah kabupaten dan kota.

Baca juga:Polrestabes Bandung Amankan 12 Tersangka Curanmor Selama Desember

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan bahwa larangan tersebut sejalan dengan imbauan dari Kapolri dan Gubernur Jawa Barat yang telah dikeluarkan secara resmi.

“Kalau kembang api memang sudah ada imbauan dari Kapolri dan Gubernur. Itu sudah ada surat edarannya, isinya jelas untuk tidak menyalakan kembang api,” ujar Bambang, Senin (29/12/2025).

Terkait penindakan di lapangan, Bambang menyebutkan bahwa Satpol PP Kota Bandung belum mengambil kebijakan untuk melakukan razia khusus kembang api. Menurutnya, pendekatan persuasif melalui imbauan dan sosialisasi lebih diutamakan.

“Kita belum mengambil kebijakan razia kembang api. Karena dalam rangka perayaan tahun baru ini sudah ada imbauan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban supaya warga masyarakat nyaman,” katanya.

Ia menambahkan, larangan tersebut juga dilandasi rasa keprihatinan atas bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menahan diri dan tidak melakukan euforia berlebihan.

“Kondisi kita sedang prihatin dengan bencana alam di beberapa daerah. Masa kita bereuforia dengan kembang api, lebih baik tidak dilakukan,” katanya.

Imbauan larangan kembang api juga diberlakukan kepada pengelola hotel, restoran, tempat hiburan malam, dan pusat perbelanjaan. Dengan adanya surat edaran ini, Satpol PP berharap para pedagang tidak menjual kembang api, serta seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama.

“Kami akan menegur apabila ditemukan pelanggaran, karena surat edaran sudah diberlakukan dan disosialisasikan. Tindakan kami sebatas peneguran dan pengamanan kembang api,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....