Yoyok: Negara Wajib Hadir Lindungi Rakyat dan Permudah Aturan Investasi

  • 05 Okt 2026 16:54 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID,Bandung - Komisi VII DPR RI menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah dalam mengelola tata kelola sektor industri nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Kehadiran negara dinilai sangat krusial untuk memastikan sektor industri mampu melindungi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, mendorong agar pemerintah pusat memegang kendali penuh dalam menyelaraskan seluruh regulasi yang berkaitan dengan pengembangan kawasan industri. Langkah ini penting guna mengatasi tumpang tindih aturan yang selama ini kerap menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi.

"Saya secara pribadi mengusulkan agar supaya pemerintah hadir secara langsung dengan tangan kuat untuk menjadi koordinator dari pusat mengkoordinir semua semua aturan dan peraturan yang ada di kawasan industri," ujar Yoyok Riyo Sudibyo seusai melakukan Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI di Kawasan Industri Kabupaten Karawang, Senin 5 Oktober 2026.

Menurut Yoyok, ego sektoral serta rumitnya birokrasi di tingkat pusat maupun daerah tidak boleh lagi membebani para pelaku usaha dan pengelola kawasan. Pengintegrasian aturan di bawah koordinasi pemerintah pusat akan menciptakan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan para investor.

Ia menilai bahwa kepastian regulasi yang solid akan berbanding lurus dengan daya saing Indonesia dalam menarik berbagai investasi strategis. Ketika kawasan industri dapat berkembang dengan pesat, multiplier effect yang dihasilkan akan langsung dirasakan oleh masyarakat luas.

Kehadiran negara dengan kontrol aturan yang kuat juga bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak tenaga kerja lokal serta kelestarian lingkungan di sekitar kawasan industri. Pengawasan terpadu dari pusat meminimalisasi potensi penyimpangan dan konflik sosial di lapangan.

Yoyok menekankan bahwa muara akhir dari keberadaan RUU Kawasan Industri ini tidak hanya sekadar mendatangkan modal asing atau modal dalam negeri, tetapi juga memperluas lapangan kerja. Penyerapan tenaga kerja secara masif diharapkan dapat menekan angka kemiskinan di daerah.

Oleh karena itu, penyelarasan berbagai aturan dalam RUU Kawasan Industri harus benar-benar berorientasi pada kepentingan nasional dan perlindungan rakyat secara berkelanjutan.

Melalui kepemimpinan pemerintah pusat yang tegas dan terkoordinasi, tata kelola industri di Indonesia diharapkan menjadi lebih efisien, aman, serta transparan.

"Harapannya RUU ini benar-benar pro investasi, terbuka, transparan, dan pada akhirnya bermuara pada peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....