Praktek Penyuntikan Gas Melon ke Tabung Gas Portable Dibongkar Polresta Bandung

  • 05 Okt 2026 16:16 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Soreang - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji atau gas Melon bersubsidi 3 kilogram yang disuntikkan ke dalam tabung gas portable. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial UA (33) yang merupakan pemilik sekaligus pengelola bisnis ilegal pemindahan isi gas melon tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan, pembongkaran kasus ini berawal dari aduan serta informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian gas ilegal di kawasan Bojongsoang. Dari hasil pemeriksaan awal, kata Tri, tersangka memanfaatkan satu tabung gas bersubsidi 3 kilogram untuk diisikan ke dalam 12 tabung gas portable.

"Satu tabung 3 kg bisa masuk ke tempat portable itu sebanyak 12 tempat gas portable. Dalam satu hari dia bisa memproduksi dari 12 gas 3 kg, dan dalam sebulan bisa menghasilkan lebih dari 700 tabung. Jadi dari 900 lebih gas portable itu dibuat dari sekitar 80 gas 3 kilogram," beber Tri, saat pers conference di Mapolresta Bandung, Senin 5 Oktober 2026.

Dalam kurun waktu satu bulan, pelaku sanggup memproduksi ratusan tabung gas portable siap edar. Untuk menjangkau pembeli, tersangka mengombinasikan penjualan langsung, pemasaran via daring (online), hingga menjajakannya secara langsung ke sejumlah tempat usaha kuliner seperti restoran.

Pelaku juga memikat pembeli dengan menjual barang tersebut di bawah harga pasar. "Tentu saja di bawah harga pasaran, sehingga pengguna yang menggunakan gas portable ini tertarik karena harganya di bawah pasaran," kata Tri, seraya menyebut dari praktik penyuntikan gas portable ilegal itu, negara dirugikan sebesar Rp.432 Juta.

Selain menangkap tersangka UA, polisi turut memeriksa enam orang saksi yang merupakan pekerja di lokasi tersebut.

Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan barang bukti berupa 46 tabung gas 3 kg berisi, 33 tabung gas 3 kg kosong, 3.763 tabung gas portable hasil olahan, dan 2.735 tabung gas portable kosong.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Pelaku diancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar," ujarnya.

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bandung, Yayan Suheryan, menyampaikan apresiasinya atas tindakan tegas aparat kepolisian yang berhasil menghentikan praktik penyelewengan komoditas bersubsidi tersebut.

"Mengapresiasi telah berhasil mengantisipasi bergesernya perilaku negatif dari warga Kabupaten Bandung berkaitan dengan aktivitas melawan hukum," ujar Yayan.

Yayan menegaskan, temuan ini menjadi masukan berharga bagi Disdagin Kabupaten Bandung dalam memperketat proses rekomendasi izin distribusi gas bersubsidi di tingkat pangkalan maupun agen.

"Kami dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, ini satu informasi yang sangat berharga untuk kami laporkan dan kita antisipasi ke depan. Terkait rekomendasi pemberian izin pengisian untuk pangkalan dan agen, kami akan lebih selektif memberikan izin untuk ke Pertamina berkaitan dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah melakukan pengisian gas bersubsidi," tandas Yayan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....