RUU Kawasan Industri, DPR Dorong Hapus Batasan Usia Rekrutmen
- 05 Okt 2026 16:50 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID,Bandung - Komisi VII DPR RI mendorong penghapusan batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri. Langkah ini dinilai krusial agar keberadaan kawasan industri dapat memberikan penyerapan tenaga kerja secara maksimal dan menekan angka pengangguran.
Anggota Komisi VII DPR RI, Nila Yani Hardiyanti, membeberkan fenomena pembatasan usia tenaga kerja yang amat ketat di daerah, yakni mulai dari 18 hingga 23 tahun. Padahal, setelah ditelusuri, tidak ada regulasi resmi yang membenarkan diskriminasi syarat usia tersebut.
"Saya coba cari apakah ada aturan yang memang mengatur, ternyata saya cross-check memang faktanya tidak ada aturan yang cukup jelas," ujar Nila Yani Hardiyanti saat menyampaikan pandangannya dalam Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Kabupaten Karawang, dalam membahas RUU Kawasan Industri, Senin 5 Oktober 2026.
Ia mengingatkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen. Penetapan syarat usia tidak boleh diberlakukan secara sembarangan, kecuali untuk pekerjaan tertentu yang membutuhkan kriteria khusus yang relevan.
Nila secara khusus menitipkan pesan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Himpunan Kawasan Industri (HKI), hingga Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) agar meninjau ulang aturan batasan usia rekrutmen. Penyesuaian ini penting agar kawasan industri benar-benar menjadi solusi atas masalah ketenagakerjaan.
"Yang ingin saya titipkan di sini terhadap Kemenperin dan juga teman-teman kawasan industri adalah mempertimbangkan batas usia terhadap proses rekrutmen tenaga kerja. Karena kehadiran kawasan industri ini diharapkan bisa menyerap tenaga kerja setinggi-tingginya dan mengurangi angka pengangguran serendah-rendahnya," tegas Nila.
Selain masalah ketenagakerjaan, Nila merespons keluhan pihak pengelola kawasan, seperti PT Mitra Karawang Jaya, terkait munculnya aktivitas ekonomi UMKM di luar kawasan industri yang dituding memicu kemacetan dan antrean panjang.
Menurutnya, munculnya pedagang dan UMKM di sekitar kawasan industri seharusnya dipandang sebagai dampak ekonomi positif bagi masyarakat lokal, bukan semata-mata sebagai gangguan.
Guna mengatasi persoalan kemacetan sekaligus memberdayakan pedagang lokal, ia mendorong pengelola kawasan industri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta dinas terkait untuk duduk bersama mencari solusi penertiban yang humanis.
Pendekatan kolaboratif tersebut dinilai mampu merangkul pelaku UMKM, pedagang, hingga ormas dan LSM setempat. Dengan demikian, dinamika sosial dapat terkelola dengan baik tanpa mengganggu kenyamanan dan iklim investasi di kawasan industri.
"Sehingga saya di sini mendorong untuk pengelola kawasan dan juga Forkopimda atau dinas terkait untuk duduk bersama bicara mengenai penertiban pedagang UMKM di luar kawasan terkait dengan penertiban dampak kemacetan," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....