Waspada Konten Medsos Hoax, Ahmad Doli Dukung RUU Perampasan Aset
- 29 Agt 2026 18:33 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID,Bandung – Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) mengkebut penyelesaian RUU Perampasan Aset, RRU Tersebut ditargetkan paling lambat akan disahkan dan selesai pada 15 Desember 2026. Ditengah penantian semua mata pada rancangan undang-undang tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung disebut sebut menolak rancangan tersebut, seperti unggahan yang disampaikan @lanteraduasedarah dalam kanal youtube.
Padahal menurut politisi dari Partai Golkar itu, dirinya tidak pernah menolak dan bahkan mendukung penuh terkait rencana pengesahan RUU Perampasan Aset sehingga informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan berita bohong.
Ketika disinggung apa urgensi dari pengesahan RUU ini, menurutnya, Undang-undang ini penting untuk disahkan guna mengoptimalkan pemberantasan Korupsi. Sehingga dirinya mendukung penuh atas pengesahan RUU ini yang akan dilakukan DPR dalam beberapa bulan mendatang.
“Saya pernah juga mungkin pernah juga dibully, dianggap saya ini tidak setuju, tapi sebetulnya saya di awal katakan UU ini penting, apa pentingnya? Karena ini adalah bagian dari kita untuk mengoptimalkan upaya keras kita menghapuskan korupsi di Indonesia," kata Doli saat wawancara di Jejak Pradana seperti dikutip RRI, pada Sabtu 29 Agustus 2026.
Tidak hanya itu, Doli menjelaskan, RUU Perampasan Aset ini merupakan pelengkap dari Undang-undang terkait pemberantasan korupsi yang selama ini sudah di pergunakan.
“UU Perampasan Aset ini harus ditempatkan bagian judul besar, kita harus membasmi, membrangus korupsi, seperti yang dikampanyekan Pak Prabowo, betul kita udah punya UU lain ada UU Tipikor, UU TPPU, tapi rasanya mungkin masih perlu ada instrumen lain untuk menguatkan tadi supaya korupsi tidak lagi," katanya.
Ahmad Doli berharap hadirnya RUU ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, dan kedepan kasus korupsi di Indonesia bisa semakin di tekan.
“Tentu kita berharap ada efek jera, orang nggak berani lagi, karena dia nyolong harus dibaikin, kedua adalah ya tentu kalau uang negara diambil ya harus dikembalikan ke negara, nggak ke mana-mana , selama ini kan mungkin orang juga ada tanya-tanya kalau ada penyitaan aset atau hasil korupsi gitu, itu ke mana? Diserahkan ke mana? Dan mau diapain itu?" tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....