Pendaftaran Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Dibuka hingga 30 April

  • 23 Apr 2026 19:25 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID Bandung - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan resmi membuka program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya percepatan penyelesaian Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru dalam jabatan.

Program penjaringan ini bertujuan memastikan seluruh guru yang memenuhi syarat namun belum memiliki sertifikat pendidik dapat terdata secara optimal serta memperoleh kesempatan mengikuti PPG. Berdasarkan hasil verifikasi data nasional, masih terdapat sejumlah guru aktif yang menjadi sasaran program, namun belum mengikuti proses pendaftaran seleksi administrasi hingga tahun 2025.

Guru yang memenuhi persyaratan, baik dari sekolah negeri maupun swasta, diminta segera melakukan konfirmasi keikutsertaan melalui aplikasi SIMPKB atau Info GTK. Proses konfirmasi ini akan ditutup pada 30 April 2026.

Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.

“Melalui penjaringan data ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh guru tertentu yang telah mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 benar-benar teridentifikasi dan terfasilitasi untuk mengikuti program PPG,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis 23 April 2026.

Ia menambahkan, keberhasilan program ini akan menjadi titik balik dalam sistem pendidikan nasional. “Ketika seluruh guru dalam jabatan telah tersertifikasi, maka kita memasuki fase baru di mana PPG difokuskan pada penyiapan calon guru sebelum memasuki profesi,” kata Nunuk.

Sasaran dan Mekanisme Program

Program ini menyasar guru yang telah memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4, berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, serta belum memiliki sertifikat pendidik.

Guru yang termasuk sasaran dapat melakukan pengecekan melalui laman Info GTK dan SIMPKB PPG. Notifikasi akan dikirimkan melalui akun masing-masing. Selanjutnya, guru diwajibkan untuk: Memutakhirkan dan melakukan verifikasi-validasi data ijazah melalui Info GTK, Mengonfirmasi keikutsertaan dalam program PPG melalui SIMPKB.

Terdapat empat pilihan konfirmasi, yaitu: Berminat mengikuti PPG, Tidak berminat mengikuti PPG, Sedang mengikuti PPG dan Sudah memiliki sertifikat pendidik. Bagi guru yang menyatakan berminat, pendaftaran seleksi administrasi dilakukan melalui SIMPKB. Hasil seleksi akan diumumkan secara berkala melalui akun peserta.

Ditjen GTK menekankan pentingnya peran dinas pendidikan dalam mendukung program ini, terutama dalam melakukan verifikasi lanjutan terhadap guru yang belum memberikan konfirmasi atau menyatakan tidak berminat. Guru yang tidak melakukan konfirmasi hingga batas waktu akan otomatis tidak termasuk dalam sasaran program.

Jadwal Pelaksanaan

Berikut linimasa program:

1 April 2026: Rilis program penjaringan

1–30 April 2026: Konfirmasi keikutsertaan guru

1 April–30 Mei 2026: Pendaftaran PPG

1–30 Mei 2026: Verifikasi lanjutan oleh dinas pendidikan

4 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi administrasi

15 Juni 2026: Pemanggilan peserta

22 Juni 2026: Pelaksanaan PPG Tahap 2

Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman resmi PPG. Kemendikdasmen mengimbau seluruh dinas pendidikan untuk aktif menyosialisasikan program ini agar seluruh guru sasaran dapat terverifikasi dan mengikuti proses PPG sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan nasional.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi PPG, layanan konsultasi daring, pusat bantuan, maupun kanal media sosial resmi program tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....