Kemendikdasmen Dukung SKB Tujuh Menteri, Pemanfaatan AI di Pendidikan
- 13 Mar 2026 20:02 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungan terhadap penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri, mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam pembelajaran di jalur pendidikan formal, non formal, dan informal.
Pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan, bahwa Kemendikdasmen telah menyiapkan berbagai langkah konkret guna mendukung pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam proses pembelajaran di sekolah.
“Mulai tahun pelajaran 2025–2026, coding dan Artificial Intelligence (AI) telah menjadi mata pelajaran pilihan mulai dari jenjang SD kelas 5, SMP, hingga SMA,” ujar Mu’ti, dalam keterangannya, Kamis 12 Maret 2026.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas guru menjadi fokus penting agar implementasi pembelajaran berbasis teknologi dapat berjalan optimal. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah telah melatih sekitar 55 ribu guru di berbagai jenjang pendidikan di seluruh Indonesia.
“Kami sudah melatih 55 ribu guru di seluruh Indonesia dan telah melibatkan sekitar 38 persen satuan pendidikan. Program ini terus berjalan, termasuk pelatihan guru. Ketika jumlah guru sudah memenuhi, ke depan kami mempertimbangkan kemungkinan menjadikan coding dan AI sebagai mata pelajaran wajib,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mu’ti menjelaskan bahwa pembelajaran coding di sekolah dikembangkan melalui beberapa pendekatan agar dapat diterapkan secara inklusif sesuai kondisi satuan pendidikan.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan program digitalisasi pendidikan yang tengah didorong pemerintah. Menurutnya, pemerintah telah mendistribusikan lebih dari 288 ribu perangkat Interactive Flat Panel (IFP) ke berbagai sekolah di Indonesia.
“Peralatan-peralatan itu juga bisa menjadi sarana yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pembelajaran coding dan AI di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa SKB tujuh menteri merupakan upaya pemerintah untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dilakukan secara bijak sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
Menurutnya, teknologi digital memiliki potensi besar dalam memperkaya proses pembelajaran, namun tetap perlu diiringi dengan pengaturan yang tepat agar risiko penggunaan yang tidak terkendali dapat diminimalkan.
“Tujuan kita adalah memastikan anak-anak tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi mampu menguasai teknologi untuk kebaikan,” ujar Pratikno.
Melalui SKB tujuh menteri ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memperkuat kualitas pembelajaran sekaligus membentuk generasi yang cakap digital, beretika, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....