IAW Soroti Pelemahan Peran Indonesia dalam Proyek KF-21

  • 22 Feb 2026 14:23 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti penyusutan posisi Indonesia dalam proyek jet tempur KF-21 Boramae. Mereka menilai peran nasional dalam program tersebut mengalami kemunduran signifikan secara kontraktual dan strategis.

Pemberitaan Airspace Review pada 20 Februari 2026 mengenai target penyelesaian negosiasi oleh Korea Aerospace Industries menjadi latar sorotan tersebut. Tenggat pertengahan 2026 dipandang sebagai momentum krusial bagi kelanjutan keterlibatan Indonesia.

Agenda KAI berkaitan dengan ambisi ekspor global serta penguatan kinerja keuangan perusahaan. Situasi tersebut sekaligus memperlihatkan ketergantungan kesinambungan proyek pada kepastian komitmen mitra.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai dinamika tersebut tidak sekadar langkah pragmatis industri pertahanan Korea Selatan. Ia memandang kondisi itu menegaskan pelemahan posisi Indonesia akibat ketidakpastian fiskal dan koordinasi internal.

“Bukan karena teknologinya gagal, tapi karena ketidakpastian nyata dalam komitmen fiskal dan koordinasi negara sendiri,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 Februari 2026.

Menurutnya, KAI mengejar potensi pendapatan triliunan won dari operasional serta penjualan luar negeri KF-21. Realisasi ekspor perdana dinilai menentukan valuasi korporasi di pasar internasional.

Dalam perspektif audit negara, kepastian kontrak menjadi faktor utama menjaga kesinambungan usaha. Ketika komitmen Indonesia tertunda, dampaknya merembet pada arus kas, nilai perusahaan, serta reputasi proyek.

“Ini adalah realitas bisnis industri pertahanan internasional, bukan sekadar gengsi antarnegara,” kata Iskandar.

Kerja sama ini bermula pada periode 2010 hingga 2014 dengan optimisme tinggi. Pada 15 Juli 2010, Indonesia dan Korea Selatan menandatangani Memorandum of Understanding sebagai fondasi pengembangan pesawat tempur generasi 4.5.

Indonesia sejak awal diproyeksikan sebagai mitra pengembang bersama. Kontrak utama diteken 6 Oktober 2014 dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014.

Skema awal menetapkan kontribusi Indonesia sebesar 20 persen dari total biaya pengembangan senilai sekitar 1,7 triliun won atau setara Rp100 triliun. Imbalan mencakup satu prototipe, alih teknologi, serta opsi pembelian hingga 50 unit produksi.

Komitmen tersebut tidak disertai mekanisme pengamanan fiskal yang kokoh dalam struktur APBN tahunan. Ketiadaan otoritas terpadu membuat koordinasi lintas kementerian dan BUMN industri strategis berjalan terpisah.

Memasuki 2017 hingga 2018, pembayaran cicilan mulai tersendat. Pada 2019, tunggakan melampaui 300 miliar won dan pandemi COVID-19 memperburuk keterlambatan.

Ketegangan memuncak pada 2023 hingga 2024 ketika dua insinyur Indonesia dituduh mencoba mengambil data teknis KF-21 di fasilitas KAI. Proses penyelidikan otoritas hukum Korea Selatan berlangsung berbulan-bulan dan memicu friksi diplomatik.

Meski pada Mei 2025 keduanya dinyatakan tidak bersalah, citra Indonesia telah terdampak. Kondisi tersebut memperlemah daya tawar dalam perundingan lanjutan.

Pada Agustus 2024, Defense Acquisition Program Administration menyetujui pengurangan kontribusi Indonesia. Kewajiban yang semula 1,7 triliun won dipangkas menjadi 600 miliar won.

Keputusan itu menandai berakhirnya status mitra setara dalam pengembangan. Posisi Indonesia bergeser menjadi pihak dengan ruang keterlibatan lebih terbatas.

Juni 2025 menjadi momentum penentuan ketika perjanjian revisi final diteken di ajang Indo Defence Expo & Forum. Kontribusi kembali diperkecil menjadi sekitar 437 juta dolar AS dengan porsi kepemilikan turun dari 20 persen menjadi 7,5 persen.

Konsekuensinya, hak atas prototipe kelima KF-21 nomor 005 dibatalkan. Keterlibatan pilot TNI AU dalam uji terbang di Korea Selatan berlanjut hingga pertengahan 2025 meski substansi kemitraan telah berubah.

Pada Januari 2026, Indonesia mengajukan proposal pembelian 16 unit KF-21 Block II melalui fasilitas kredit ekspor Export-Import Bank of Korea. Skema ini dinilai sebagai strategi realistis untuk mengonversi kewajiban lama menjadi pengadaan nyata bagi TNI AU.

Iskandar menilai proyek tersebut perlu ditelaah melalui sudut pandang auditor negara. Ia menyebut pola serupa kerap muncul dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK selama satu dekade terakhir.

“Negara membuat komitmen keuangan jangka panjang tanpa kepastian pendanaan berkelanjutan, berpotensi menimbulkan liabilitas kontinjensi dan kerugian strategis,” ujarnya.

Ia menjelaskan kerugian tidak selalu berarti hilangnya dana, melainkan juga manfaat yang gagal diraih. Indonesia telah membayar sekitar 300 miliar won dari total kewajiban revisi 600 miliar won, sementara keuntungan yang diterima jauh menyusut dari janji awal.

“Dalam istilah audit kinerja, ini adalah inefektivitas program, dimana tujuan kebijakan tidak tercapai meski dana sudah dikeluarkan,” kata Iskandar.

Ia juga menyoroti tata kelola yang terfragmentasi sebagai persoalan klasik. Kementerian Pertahanan menguasai aspek teknis, Kementerian Keuangan memegang fiskal, Kementerian Luar Negeri menjalankan diplomasi, sementara industri hanya mengikuti peran terbatas.

Menurutnya, ketiadaan komando tunggal membuat negosiasi berlarut menjadi keputusan politis alih-alih administratif. Praktik internasional lazimnya menuntut keberadaan program management office dengan kewenangan penuh yang melapor langsung ke pimpinan tertinggi.

Iskandar membandingkan tata kelola lintas rezim dalam proyek tersebut. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, visi strategis dinilai progresif namun fondasi penguncian pendanaan lintas tahun belum kokoh.

Masa Presiden Joko Widodo disebut diwarnai tarik-menarik prioritas nasional yang berdampak pada konsistensi pembayaran. Sementara pada era Presiden Prabowo Subianto, pendekatan restrukturisasi dipandang sebagai langkah pengendalian kerugian yang lebih realistis.

“Daripada terus menunggak dan merusak reputasi lebih dalam, lebih baik merestrukturisasi komitmen ke tingkat yang realistis,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pembentukan lembaga khusus proyek strategis pertahanan dengan kewenangan terpadu. Skema penganggaran multi-tahun yang dilindungi undang-undang dinilai krusial agar komitmen tidak terombang-ambing dinamika politik tahunan.

Iskandar juga mendorong audit pra-kontrak oleh BPK serta pengawasan terintegrasi DPR lintas komisi. Pembenahan struktural dipandang sebagai syarat agar pengalaman KF-21 tidak terulang pada proyek berikutnya.

Tenggat negosiasi dari KAI menjadi pengingat bahwa waktu terus berjalan. Yang dipertaruhkan bukan hanya 16 unit pesawat tempur, melainkan kredibilitas Indonesia sebagai mitra strategis di mata dunia.

Ia menilai persaingan kawasan yang melibatkan Filipina, Malaysia, dan Thailand menunjukkan modernisasi pertahanan tidak menunggu siapa pun. Dalam konteks tersebut, Indonesia dituntut menuntaskan keputusan secara tegas dan terukur.

“Pelajaran dari KF-21 mahal harganya, tapi jika menjadi momentum membenahi tata kelola secara fundamental, maka semua kerumitan ini tidak akan sia-sia,” tutur Iskandar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....