Proyek INA-24 Mandeg, Kinerja Kemenhub Disorot
- 13 Feb 2026 21:03 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Hampir sepuluh tahun sejak diteken pada 2016, proyek Aids to Navigation (AToN) berkode INA-24 belum memperlihatkan percepatan signifikan. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola di Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Program senilai 97,1 juta dolar Amerika Serikat itu dibiayai melalui skema pinjaman lunak dengan bunga 0,15 persen per tahun, tenor 40 tahun, serta masa tenggang 10 tahun. Kendati fasilitas pembiayaannya tergolong ringan, realisasi fisik di lapangan belum menunjukkan perkembangan yang sepadan.
Sumber pendanaan berasal dari Economic Development Cooperation Fund (EDCF) Korea Selatan untuk pengadaan serta pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di 24 lokasi strategis Indonesia. Inisiatif ini semestinya menjadi pijakan modernisasi keselamatan maritim nasional, namun pelaksanaannya justru memunculkan sorotan terhadap kapasitas manajemen kementerian teknis.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, memandang kewajiban pembayaran pinjaman tetap berjalan meskipun capaian proyek belum optimal. Ia menekankan adanya ketidakseimbangan antara beban finansial dan progres fisik di lapangan.
"Utangnya berjalan. Bunganya dihitung. Tetapi realisasinya tersendat! Dan yang lebih mengkhawatirkan, dalam satu tahun usia kabinet yang baru, belum terlihat lonjakan manajerial yang berarti untuk menyelamatkan proyek ini dari pola stagnasi lama!" kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menguraikan, proyek tersebut memang dimulai pada pemerintahan sebelumnya, namun ketika kabinet baru terbentuk statusnya sudah memasuki tahap pelaksanaan. Dengan posisi demikian, menurutnya, seharusnya program itu telah bergerak menuju penyelesaian atau mengalami percepatan nyata.
"Dalam praktik tata kelola proyek strategis, tahun pertama kepemimpinan adalah fase konsolidasi dan koreksi. Di situlah kualitas manajemen diuji. Apakah pemimpin baru mampu membaca persoalan lama dan memecahkannya, atau justru ikut terseret dalam pola yang sama!" ujarnya.
Ia menilai hingga kini belum ada peta jalan percepatan yang diumumkan secara terbuka oleh Kementerian Perhubungan. Informasi mengenai restrukturisasi pengelolaan maupun penyesuaian jadwal secara transparan juga belum disampaikan kepada publik.
Dengan nilai hampir 100 juta dolar, proyek tersebut dinilai berjalan tanpa kepemimpinan operasional yang tegas. Situasi itu memperkuat kesan bahwa pengendalian manajerial belum dilakukan secara optimal.
Temuan audit negara turut menguatkan kritik tersebut melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan tahun 2023. Dalam laporan itu masih terdapat kelemahan pengendalian intern pada pelaksanaan proyek yang bersumber dari pinjaman luar negeri.
"BPK mencatat adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sarana navigasi pelayaran yang berdampak pada tidak optimalnya manfaat keselamatan pelayaran dan berpotensi menambah beban negara. Catatan audit itu bukan opini. Itu dokumen resmi negara!" tegas Iskandar.
Ia berpandangan, persoalan paling menonjol bukan sekadar keterlambatan progres. Menurutnya, absennya sense of urgency di jajaran pengelola proyek menjadi faktor yang lebih mendasar.
Program tersebut dinilai diperlakukan layaknya agenda administratif rutin. Padahal, proyek itu berkaitan dengan komitmen internasional sekaligus reputasi fiskal Indonesia.
Dalam ketentuan pengelolaan pinjaman luar negeri, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.08/2020 mengatur evaluasi dampak keterlambatan terhadap profil utang dan kapasitas fiskal. Artinya, stagnasi pelaksanaan tidak hanya berdimensi teknis, tetapi juga menyentuh kredibilitas keuangan negara.
"Utang tetap aktif dalam pembukuan. Bunga tetap berjalan. Tetapi output fisik tidak berbanding lurus dengan kewajiban pembayaran. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar, yakni apakah ini sekadar hambatan teknis, atau ada problem manajerial yang lebih dalam?" ucapnya.
Dalam struktur pemerintahan, menteri memegang tanggung jawab kebijakan strategis sementara Direktur Jenderal menjalankan kendali operasional. Jika proyek internasional sebesar INA-24 belum menunjukkan percepatan selama satu tahun kepemimpinan baru, ia menilai publik wajar mempertanyakan efektivitas manajemen Kementerian Perhubungan dan Ditjen Perhubungan Laut.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Manajemen Proyek Strategis mengamanatkan evaluasi berkala serta langkah korektif apabila terjadi deviasi signifikan dari jadwal. Namun hingga kini belum terlihat kebijakan perbaikan mendasar yang diumumkan secara terbuka.
Perombakan struktur proyek maupun strategi percepatan juga belum terdengar tegas. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan belum adanya respons manajerial yang kuat.
"Situasi ini mencerminkan manajemen yang cenderung reaktif. Padahal proyek internasional menuntut kepemimpinan proaktif, dan sudah terbit surat bersama Kementerian Keuangan bersama Kementerian PPN/Bapenas terkait proyek tersebut. Itu aib kinerja Kementerian Perhubungan saat ini!" tegasnya.
INA-24 bukan proyek yang sepenuhnya bersumber dari APBN, melainkan bagian dari kerja sama bilateral Indonesia dan Korea Selatan. Dalam kemitraan seperti ini, kualitas pelaksanaan dipandang sama pentingnya dengan nilai kontrak.
Jika keterlambatan terus berlanjut, dampaknya tidak hanya bersifat teknis. Persepsi internasional juga dapat menilai kemampuan manajerial kementerian pelaksana.
"Keterlambatan berulang dapat mempengaruhi kepercayaan pemberi pinjaman terhadap kesiapan Indonesia mengelola proyek-proyek berikutnya. Di dunia keuangan internasional, kredibilitas adalah aset tak berwujud yang mahal!" tutur Iskandar.
Ia menilai penyelesaian masalah tidak harus ditempuh melalui pendekatan represif. Menurutnya, penguatan tata kelola menjadi langkah yang lebih konstruktif.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 membuka ruang bagi Kejaksaan Agung melalui Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendampingan dalam proyek strategis. Skema tersebut dinilai dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga keuangan negara dari risiko salah kelola.
Pendampingan itu diyakini mampu melindungi pejabat yang mengambil keputusan percepatan dari potensi persoalan administratif. Tanpa mekanisme tersebut, pejabat kerap menghadapi dilema antara bergerak cepat dengan risiko administratif dan bergerak lambat dengan konsekuensi finansial.
"Dalam sistem presidensial, menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Evaluasi adalah mekanisme wajar dalam pemerintahan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proyek yang hampir satu dekade berjalan tidak lagi dapat disebut sebagai warisan masa lalu apabila tetap stagnan dalam satu tahun kabinet baru. Menurutnya, kondisi tersebut telah menjadi potret kinerja saat ini sehingga evaluasi merupakan bagian dari akuntabilitas, bukan isu politis.
"INA-24 seharusnya menjadi simbol modernisasi keselamatan pelayaran Indonesia. Namun hari ini ia lebih menyerupai simbol persoalan manajerial yang belum terselesaikan. Utang berjalan tetapi proyek tetap tersendat. Reputasi pemerintahan Presiden Prabowo dipertaruhkan!" pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....