Harmonisasi Karuhun Sunda dan Alam untuk Menjaga Keseimbangan

  • 31 Jan 2026 17:31 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Leuweung atau Hutan adalah kawasan yang didominasi oleh pepohonan dan merupakan ekosistem yang terdiri dari berbagai sumber daya alam hayati serta memiliki banyak manfaat bagi kehidupan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu manusia tidak akan bisa lepas dari gunung, terlebih khususnya Urang Sunda dikenal dengan Manusia Gunung.

Manusia Gunung sendiri bukan berarti manusia yang hidup di gunung, tetapi lebih kepada rasa hormat dari manusia atau urang Sunda yang hidup di kaki-kaki gunung, kepada gunung yang telah memberikan penghidupan. Maka dari itu Karuhun Urang Sunda telah memberikan peringatan melalui strategi memperlakukan alam dan menjaga keseimbangan alam agar masyarakat Sunda memahami arti sadar kawasan.

Masyarakat Sunda memiliki Konsep Kawasan, dalam bahasa Sunda memiliki arti yang memiliki kuasa atau kekuasaan. Konsep Hutan atau Leuweung bagi Masyarakat Sunda dibagi sekurang kurangnya ada tiga.

Leuweung Titipan (Leuweung Larangan) yang dijaga keseimbangannya bukan hanya untuk masyarakat yang tinggal berdekatan dengan hutan tersebut, tetapi untuk Masyarakat "Sabuana" atau sedunia. Kemudian Leuweung Tutupan (Hutan Lindung) yaitu Hutan yang menutupi kawasan Hutan lain yang lebih Sakral (Leuweung Larang).

Selanjutnya adalah Leuweung Baladahan (Hutan Bukaan) yaitu hutan yang boleh dimanfaatkan. Wilayah ini bisa digunakan untuk kebutuhan manusia, diantaranya untuk dijadikan sawah, ladang, atau pemukiman.

Intinya strategi Masyarakat Sunda untuk menjaga keseimbangan alam melalui Leuweung Larangan adalah bukan tentang diperlakukan dengan dasar agar rusak atau tidak rusak. Lebih dari itu adalah tentang hak dan tidak hak.

Masyarakat Sunda melihat totalitas alam dari mulai Gunung, hutan, sungai, hingga laut, dilihat bukan hanya sesuatu yang Abiotik (Mati) tapi melihat sebagai Subjek yang memiliki hak nya atau menempatkan manusia sejajar dengan alam. Jadi Leuweung atau Kawasan Larangan adalah kawasan yang terlarang untuk manusia. Oleh karena itu hak alam untuk hidup secara natural tanpa adanya intervensi sedikitpun dari manusia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....