Polisi Ungkap Beragam Modus Kejahatan di Kota Bandung Selama Akhir Agustus 2026

  • 01 Sep 2026 14:45 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Polrestabes Bandung mengungkap beragam modus yang digunakan pelaku kejahatan jalanan yang berhasil dijaring dalam Operasi Libas Lodaya, 18-27 Agustus 2026. Modus tersebut mulai dari menjambret, menodong dengan senjata tajam, hingga membuat korban tidak sadarkan diri.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan operasi menyasar tiga jenis tindak pidana, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka.

"Di sini kami mengamankan 20 tersangka dengan berbagai macam modus," ujar Anton dalam ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa 1 September 2026

Anton menjelaskan, salah satu modus yang dilakukan pelaku yakni merampas atau menjambret barang milik korban di jalan. Sebagian pelaku juga melakukan penodongan menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban.

Selain itu, terdapat pelaku yang melakukan penganiayaan saat menjalankan aksinya. Polisi juga menemukan modus dengan memberikan minuman kepada korban hingga korban kehilangan kesadaran atau pingsan.

"Yang pertama dengan modus ada yang merampas atau menjambret di jalan. Kemudian ada yang menodong korban dengan menggunakan senjata tajam, kemudian ada juga yang sambil melakukan penganiayaan kepada korban," katanya.

Tak hanya menyasar korban secara langsung, sejumlah pelaku juga menggunakan modus dengan merusak atau mencongkel pintu untuk masuk ke lokasi sasaran. Modus lainnya dilakukan dengan merusak kunci dan mengambil barang ketika korban sedang lengah.

Anton mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan tersebut. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.

Dalam Operasi Libas Lodaya 2026, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 kendaraan bermotor, dua laptop, dua televisi, delapan telepon seluler, dua tas, satu helm, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....