Operasi Libas Lodaya Polrestabes Bandung Amankan 20 Pelaku Kejahatan

  • 01 Sep 2026 14:44 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Polrestabes Bandung bersama jajaran Polsek mengamankan 20 tersangka dalam Operasi Libas Lodaya 2026. Operasi yang mengusung misi memberantas kejahatan ini digelar selama 10 hari, mulai 18 hingga 27 Agustus 2026.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi mengatakan, dalam operasi tersebut polisi mengungkap 19 kasus yang berkaitan dengan tiga jenis kejahatan. Tiga kejahatan tersbut di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

"Di mana pada 10 hari tersebut kami telah berhasil mengungkap 19 kasus dengan 20 tersangka," ujar Dedi saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa 1 September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian serta sejumlah senjata tajam yang digunakan para pelaku ketika beraksi.

"Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya tujuh unit motor hasil curian dan beberapa senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi," kata Dedi menambahkan.

Para pelaku menggunakan beragam modus dalam menjalankan aksinya. Beberapa di antaranya dengan menjambret atau merampas barang korban di jalan, menodong menggunakan senjata tajam, hingga melakukan penganiayaan.

Sementara itu, Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Asep Saepudin menambahkan, Operasi Libas Lodaya 2026 melibatkan 101 personel. Mereka berasal dari sejumlah satuan dan jajaran Polsek, termasuk Satreskrim, Binmas, dan Narkoba.

"Untuk Operasi Libas ini dengan sasaran tertentu dan jumlah personel yang dilibatkan sebanyak 101 orang, baik dari jajaran Polsek dan Satreskrim, serta dari Binmas, ada juga dari Narkoba," kata Asep.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus selama operasi berlangsung. Salah satunya melalui layanan Call Center 110 yang digunakan masyarakat untuk melaporkan kejadian atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 479 KUHP. Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman pidana terhadap para pelaku bervariasi, mulai dari tujuh, delapan hingga 12 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....