Kapolres Subang, Pelaku Begal Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

  • 10 Agt 2026 19:04 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang – Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi di kawasan perkebunan tebu Purwadadi, Minggu dini hari 2 Agustus 2026. Dua pelaku berinisial FS dan LHZ, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Alhamdulillah, berhasil kita ungkap dan ini berkat kerjasama aparat kepolisian, dengan masyarakat,” kata Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto kepada wartawan di Subang, Senin 10 Agustus 2026.

Kapolres juga menjelaskan, motif pelaku menguasai kendaraan bermotor korban. Barang bukti berupa sepeda motor, dan kayu pemukul korban turut diamankan.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terangnya.

Dari dua korban, satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka di tangan. Para tersangka diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup, atau 20 tahun.

“Kami bersama Forkopimda siap memberantas pelaku begal, dan tidak memberi ruang bagi tindak pidana di Subang,” tegas dia.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, turut hadir mendampingi. Kapolres mengimbau warga, agar tidak ragu beraktivitas, karena keamanan terus dijaga.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, kami bersama TNI dan Pemda, siap memberikan rasa aman,” tuturnya.

Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat, yang memberikan informasi sekecil apapun. Ia menegaskan, pengungkapan ini juga berkat dukungan Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar.

“Kerjasama semua pihak menjadi kunci cepatnya pengungkapan kasus ini,” tandas Kapolres Subang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....