Polisi Berhasil Ringkus Jambret Ponsel Wisatawan di Lengkong Bandung

  • 10 Agt 2026 19:00 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Polisi menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret yang beraksi di kawasan Lengkong, Kota Bandung. Pelaku berinisial AIR itu ditangkap tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polsek Lengkong setelah merampas ponsel seorang wisatawan yang tengah berlibur ke Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban, Irma Sriani Nasrun, melaporkan kejadian yang dialaminya di Jalan Lengkong Besar, Rabu 29 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban berjalan keluar dari hotel untuk mencari apotek sambil menggunakan telepon genggam.

"Pada saat itu korban keluar dari hotel di Jalan Lengkong Besar untuk mencari apotek sambil menggunakan handphone. Saat berjalan, korban dipepet oleh pelaku yang langsung merampas ponselnya," kata Anton di Mapolrestabes Bandung, Senin 10 Agustus 2026.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AIR di wilayah Kota Bandung pada Sabtu lalu, 8 Agustus 2026. Pelaku diketahui beraksi seorang diri dan tidak sempat melarikan diri ke luar kota.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor dan kuncinya yang digunakan saat beraksi, jaket pelaku, serta ponsel milik korban yang belum sempat dijual. Hasil pengembangan juga menunjukkan AIR diduga terlibat dalam aksi serupa di kawasan Cicendo pada 20 Juli 2026.

Saat itu, pelaku menyasar anak sekolah yang menggunakan ponsel ketika berangkat pada pagi hari. Ponsel dari aksi tersebut telah dijual dan polisi masih menelusuri keberadaannya.

Anton menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan mencari korban yang lengah atau tidak memperhatikan kondisi di sekitar. Setelah menemukan sasaran, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor, merampas ponsel, kemudian melarikan diri.

"Jadi pelaku tidak langsung mengeksekusi, tapi memantau situasi dulu. Ketika korban lengah atau tidak konsentrasi karena bermain handphone, pelaku mendekat dengan sepeda motor, merampas ponsel, lalu tancap gas," ujarnya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi tempat AIR beraksi. Tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Anton.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....