Sempat Buron, Pelaku Pencurian Toko di Kabupaten Tasikmalaya ditangkap Polisi

  • 02 Jun 2026 21:40 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya- Setelah sempat buron selama beberapa bulan, RPK (24), pemuda spesialis pencuri toko asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap Polisi. Pria yang sempat terekam kamera pengawas saat beraksi ini akhirnya berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian pada 30 Desember 2025 di Toko NAURA di Jalan Raya Tasikmalaya-Karangnunggal. RPK menjalankan aksinya dengan menjebol plafon toko, merusak pintu kamar karyawan, dan membawa uang tunai senilai Rp19,7 juta.

“Pelaku melakukan aksinya dengan terencana. Mulai menumpang motor warga ke alun-alun sukaraja, hingga menyelinap ke bagian belakang toko,” ujarnya, Selasa 2 Juni 2026.

Atas laporan korban, Diki Aldiansyah, kata Heru, tim gabungan Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Sukaraja melakukan pendalaman. Melalui rekaman kamera pengawas yang menjadi bukti kunci.

“Pelaku merupakan warga setempat, melakukan aksinya sendiri karena memahami situasi sekitar,” katanya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dus kopi, flashdisk berisi rekaman kamera pengawas, serta pakaian.

Sedangkan atas perbuatannya, Pelaku diancam Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda maksimal kategori 5 hingga Rp 500 juta.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....