Polisi Tangkap Pemerkosa yang Lakukan Aksi Kejinya ke Dua Korban di Bandung

  • 02 Jun 2026 15:33 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Polisi menangkap seorang pria berinisial RP yang melakukan tindakan keji yaitu pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Pelaku diduga melakukan kejahatannya sebanyak dua kali di tempat yang sama terhadap dua korban perempuan yang berbeda.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan Polisi (LP) yang diterima pada 7 Mei 2026 dan 13 Mei 2026 lalu. Polisi pun bergerak cepat dan mengungkap bahwa pelaku ternyata merupakan orang yang sama.

“Berawal dari dua LP yang terjadi di wilayah hukum kami, yaitu tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Dari hasil penyelidikan, pelakunya adalah orang yang sama, yakni tersangka berinisial RP,” kata Dedi, di Mapolrestabes Bandung, Selasa 2 Juni 2026.

Pada kasus yang pertama yang terjadi pada pukul 01.00 WIB, pelaku menghadang korban yang tengah mengendarai sepeda motor sendirian. Pelaku kemudian merebut motor dan ponsel korban dengan ancaman.

Tak berhenti disitu, pelaku membawa korban ke suatu lokasi di Jalan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay. Di tempat itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan disertai ancaman dengan pisau jika menolak.

“Setelah dirampas motor dan ponsel korban dirampas kemudian disimpan oleh pelaku di SPBU, pelaku melakukan aksi selanjutnya terhadap korban, pelaku melakukan pemerkosaan, kemudian memaksa korban untuk mentransfer sebesar Rp3.000.000 melalui aplikasi Dana,” kata Dedi menjelaskan.

Selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali melancarkan aksi kejinya. Di pukul 01.30 WIB, korban kedua yang tengah berkendara sendirian dihadang oleh pelaku.

Kemudian pelaku mengancam korban untuk mengikutinya ke lokasi yang sama dengan kejadian pertama.

“Pelaku membawa korban dan setelah itu melakukan aksi yang sama, di lokasi yang kurang lebih sama di Babakan Ciparay. Korban dipaksa juga untuk berhubungan badan dengan pelaku, Setelah itu ponsel dan motor korban dirampas yang bersangkutan,” kata Dedi.

Dedi juga menjelaskan pelaku melakukan modus yang sama dalam kejahatan ini yaitu mengincar korban yang tengah sendirian. Kemudian melakukan ancaman pembunuhan dengan pisau.

Modusnya sama, yaitu korban yang berjalan sendirian akan diincar oleh pelaku, dari jauh sudah mengintai. Setelah diintai, baru dihadang pelaku yang selalu mengancam dengan pisau. Apakah di leher korban maupun di area perut, agar korban mau menuruti, kalau tidak korban akan diberi ancaman pembunuhan,” katanya.

Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yaitu sepeda motor dan ponsel korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pidana untuk tindak pidana pemerkosaan maksimal 12 tahun penjara, sedangkan untuk pencurian dengan kekerasan ancamannya maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.

Polisi juga masih mendalami kasus ini, dimana ada kemungkinan pelaku juga pernah melakukan kejahatannya di luar dua laporan polisi tersebut.

“Untuk yang dilaporkan kepada kami saat ini ada dua korban. Namun kami masih melakukan pendalaman karena ada kemungkinan jumlah korban lebih dari yang sudah melapor,” ujar Dedi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....