Polisi Amankan Pria yang Rampas Ponsel Pengendara Motor di Soetta Bandung

  • 31 Mei 2026 13:54 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Seorang pria berinisial AS (29), warga Kabupaten Majalengka, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Jalan Soekarno Hatta (Soetta), Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Sabtu 30 Mei 2026.

Kapolsek Buahbatu Kompol Rezky Kurniawan mengatakan, pelaku diduga merampas telepon genggam milik seorang perempuan berinisial SNN (25) yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.20 WIB. Saat korban melintas di Jalan Soekarno Hatta, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Revo mendekati kendaraan korban dari sisi kiri.

"Pelaku memepet sepeda motor korban dan mengambil telepon genggam yang berada di bagasi bagian depan kendaraan korban," ujar Rezky saat dikonfirmasi, Minggu 31 Mei 2026

Setelah telepon genggam berhasil diambil, korban berupaya mempertahankan barang miliknya dengan menarik jaket yang dikenakan pelaku. Pada saat bersamaan, korban juga berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar.

Aksi saling tarik tersebut menyebabkan sepeda motor korban dan pelaku kehilangan keseimbangan hingga terjatuh di lokasi kejadian. Keributan yang terjadi kemudian menarik perhatian warga dan petugas keamanan setempat.

Warga bersama petugas keamanan segera memberikan pertolongan kepada korban sekaligus mencegah pelaku melarikan diri. Pelaku akhirnya berhasil diamankan hingga anggota kepolisian tiba di lokasi.

"Warga dan petugas keamanan di sekitar lokasi membantu korban dan berhasil mengamankan pelaku sebelum petugas kepolisian datang," katanya.

Petugas dari Polsek Buahbatu yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi. Korban kemudian dibawa ke kantor polisi untuk membuat laporan dan menjalani proses pemeriksaan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Buahbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini masih dalam proses penyidikan. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujar Rezky.

Dari hasil penanganan kasus, polisi mengamankan satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi Note 14 milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi D 6851 HI yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....