Polisi Amankan Pelaku Pemerasan yang Mengaku Petugas Bea Cukai dan Wartawan

  • 30 Apr 2026 14:51 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Polres Tasikmalaya Kota mengamankan delapan orang yang terlibat pemerasan terhadap penjual rokok ilegal, di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Pelaku berbagi peran, saat melakukan aksinya

" Tersangka ini memiliki peran berbeda, mulai menjadi konsumen, petugas bea cukai, dan sebagai wartawan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto di depan Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis 30 April 2026.

Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai petugas bea cukai. Pelaku melakukan penangkapan, terhadap seseorang yang diduga akan menjual rokok ilegal.

"Mereka mengaku sedang melakukan sidak di wilayah Indihiang pada 23 April 2026. Kemudian korban dimasukkan ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa ke kantor bea cukai," ujarnya.

Pelaku kemudian menakut- nakuti korban, dan meminta sejumlah uang kepada korban, sebagai jaminan."Karena takut, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang agar tidak diproses hukum. Korban diturunkan di pool bus Budiman, setelah menyerahkan uang kepada pelaku,” katanya.

Kapolres mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti telepon genggam, rompi bea cukai, surat tugas dan dua unit mobil jenis.

"Kami juga mengamankan satu buah alat hisap dan satu paket narkoba jenis sabu seberat 1 gram," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 492 dan 482 UU nomor 1 tahun 2023, tentang penipuan atau pemerasan dan pengancaman.

“ Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,"katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....