Peredaran Obat Keras Terbatas Marak, BNNK Bandung Barat Lakukan Penindakan
- 20 Apr 2026 17:43 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung Barat - Upaya pemberantasan peredaran obat keras terbatas (OKT) terus digencarkan aparat. Kali ini, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan obat keras di wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam operasi yang dilakukan pada pagi hari tersebut, petugas mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah warung yang menjadi lokasi transaksi. Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan ratusan butir obat keras dari berbagai jenis, di antaranya tramadol sebanyak 786 butir, heximer 675 butir, double Y 336 butir, serta trihexyphenidyl sebanyak 47 butir. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp1.646.500.
Kepala BNNK Bandung Barat, Agus Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan jajarannya di kawasan tersebut.
“Petugas melihat adanya kerumunan yang mencurigakan. Setelah didalami, ternyata benar terjadi transaksi obat keras terbatas, sehingga langsung kami lakukan tindakan pengamanan,” ujarnya, dalam keterangannya, Senin 20 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan, empat orang yang diamankan diketahui berinisial IF (21), MM (25), MH (16), serta satu orang lainnya yang masih di bawah umur. Mereka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Salah satu pelaku diketahui merupakan warga Bandung Barat, sementara lainnya berasal dari luar daerah.
| Baca juga: Cabuli Anak Kandung, Pelaku Diamankan Polisi |
Petugas juga mengungkap bahwa obat-obatan tersebut dijual dengan harga relatif murah, seperti heximer lima butir seharga Rp10.000 dan tramadol satu strip Rp10.000. Dari pengakuan para terduga, omzet penjualan bisa mencapai Rp2 juta per hari, dengan upah harian sekitar Rp150 ribu.
“Para pelaku mengaku hanya sebagai penjaga atau pelayan toko, namun aktivitasnya jelas bagian dari peredaran ilegal,” kata Agus.
Sebagai tindak lanjut, tiga orang yang diduga sebagai pengedar akan diproses hukum dan dilimpahkan ke Polres Cimahi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Sementara satu orang yang berstatus pengguna akan menjalani rehabilitasi di klinik milik BNNK Bandung Barat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan. Kami berharap ada kerja sama yang kuat untuk memutus rantai peredaran obat keras terbatas ini,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....