Polisi Menangkap Pelaku Pencurian Uang Milik Agen BRILink di Tasikmalaya
- 17 Apr 2026 11:06 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan A (43) di wilayah hukum Polsek Pancatengah. A merupakan
pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar seorang agen BRILink di wilayah hukum Polsek Pancatengah. Pelaku sendiri, merupakan tetangga kampung korban.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana mengatakan, pelaku diamankan, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait raibnya uang puluhan juta rupiah dari rumah korban.
Peristiwa ini menimpa Indra Gunawan (35), agen BRILink di Kampung Sindangjaya, Desa Jayamukti, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya.
Kejadian ini baru diketahui korban, saat istrinya hendak menghitung total uang operasional BRILink yang disimpan di dalam lemari kecil di kamarnya. Namun saat dilihat, uang yang semula berjumlah Rp30 juta, hanya tersisa Rp10 juta.
"Istri korban kaget, uangnya hilang. Setelah diperiksa, ditemukan bekas congkelan pada jendela dapur dan engsel kunci yang sudah rusak," kata Ipda Agus Yusup Suryana, Jumat 17 April 2026.
Pelaku merusak kunci jendela dengan menggunakan bilah bambu, lalu menyelinap masuk dan langsung mengincar kantong plastik berisi uang tunai di dalam lemari tanpa diketahui penghuni rumah. Berbekal laporan korban dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tasikmalaya bersama Kanit Reskrim Polsek Pancatengah melakukan perburuan.
Berbagai petunjuk dan keterangan saksi mengarah kuat kepada pelaku A yang tinggal tak jauh dari desa korban. Setelah tiga minggu melakukan pelacakan, pelarian tersangka berakhir pada Sabtu, 11 April 2026. Polisi berhasil membekuk pelaku di wilayah Kecamatan Pancatengah tanpa perlawanan.
"Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku, sudah mengincar rumah korban karena mengetahui lokasi tersebut merupakan tempat usaha agen BRILink," katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kantong plastik zipper (bekas wadah uang), satu buah kunci jendela yang rusak, satu potong kaos warna biru yang digunakan saat beraksi. Termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sebagai sarana transportasi.
“uangnya habis dipakai pelaku buat poya-poya,” ujar Agus.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) terkait pencurian dengan pemberatan."Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Agus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....