Polisi di Tasikmalaya Amankan Pemuda Pelaku Pencurian Uang di SPBU
- 16 Apr 2026 21:07 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya- Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan seorang pemuda berinisial FF (23), setelah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SPBU Rancamaya, Singaparna. Pemuda ini, nekat menggasak uang operasional SPBU dan terekam kamera pengawas (CCTV).
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Cigalontang setelah sempat buron. Agus mengatakan, tersangka FF datang ke SPBU 33.46401 di Jl. Sentral, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, dengan membonceng seorang saksi berinisial IR menggunakan sepeda motor Honda Beat, pada Jumat 13 Maret 2026, sekira pukul 00.50 WIB.
Setibanya di lokasi, FF berpura-pura mengisi BBM. Tersangka, bahkan menyuruh saksi IR (rekannya yang membawa motor) untuk mengpantre dan mengisi bahan bakar.
Saat petugas SPBU tengah sibuk melayani pengisian, FF turun dari motor dan berjalan menuju laci di jalur tengah pengisian yang merupakan tempat penyimpanan uang. Dengan cepat, FF membuka laci dan mengambil satu buah tas berisi uang tunai sebesar Rp 8.948.000,-
“Tas langsung disembunyikan di dalam jaketnya. Tanpa memberitahu IR tentang perbuatannya, FF mengajak saksi tersebut bergegas meninggalkan lokasi,” kata Ipda. Agus, Kamis 16 April 2026.
Pihak SPBU yang menyadari kehilangan uang tersebut segera melaporkan kejadian itu. Polisi kemudian bergerak melakukan olah TKP.
"Berdasarkan hasil analisa rekaman kamera pengawas dan keterangan dari masyarakat, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. FF berhasil kami amankan di daerah Cigalontang beserta barang bukti yang digunakan saat beraksi," ujarnya.
Dari tangan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum, di antaranya 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam (Nopol Z 6670 RB) milik tersangka, satu potong jaket dan celana panjang hitam dengan ciri khas polet garis putih (terekam di CCTV). Atas perbuatannya, tersangka FF dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.
Kepolisian mengimbau kepada para pengelola usaha dan petugas di lapangan untuk selalu waspada. Termasuk, memastikan tempat penyimpanan uang dalam keadaan terkunci rapat, terutama pada jam-jam rawan di malam hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....