Menganiaya Petugas Portal Loket Wisata Santolo, AH Diamankan Polisi

  • 08 Apr 2026 19:22 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut – Polres Garut dan Polsek Cikelet mengamankan seorang pelaku penganiayaan melakukan aksinya di portal objek wisata Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Pelaku AH (43) warga Leuwigoong Garut menganiaya dua orang penjaga portal wisata pantai Santolo.

" Berkat kerjasama semua pihak, kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan di di portal objek wisata pantai Santolo,"kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP.Joko Prihatin, di Garut, Rabu, 8 April 2026. Ia menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 19.10 WIB.

Terduga pelaku berinisial AH (43), warga Kecamatan Leuwigoong, datang ke lokasi kerja korban dengan membawa senjata tajam jenis golok." Pelaku AH merupakan warga Kecamatan Leuwigoong, datang ke lokasi kerja korban dengan membawa senjata tajam jenis golok,"ujarnya.

Adapun korban dalam kejadian tersebut yakni Pikri Fauzan (21) dan Liga Ginanjar (31), keduanya warga Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, yang saat itu sedang bertugas di portal objek wisata Pantai Santolo. “Pelaku datang dengan tujuan menanyakan kepala UPT Pariwisata Pantai Santolo serta meminta uang sebesar Rp200.000 dari hasil penarikan retribusi kepada korban,” katanya.

Namun, karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku emosi dan terjadi perkelahian antara pelaku dan kedua korban. Dalam insiden tersebut, pelaku menggunakan senjata tajam yang dibawanya hingga melukai korbanat yang mengakibatkan korban mengalami luka serius,"ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Pikri Fauzan mengalami luka sayat pada jari manis tangan kiri. Sedangkan Liga Ginanjar mengalami luka sayat pada tangan kiri.

Kedua korban kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Pameungpeuk untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok bersarung warna cokelat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. “Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan serta larangan membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa hak di tempat umum,” tuturnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....