Polisi Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur
- 08 Apr 2026 19:15 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit IV PPA telah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial A (20) warga Kecamatan Caringin, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026.
" Kami langsung melakukan penahanan terhadap pelaku terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur."kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Joko Prihatin,di Garut.
Ia mengatakan kasus ini bermula dari ayah korban yang melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. "Peristiwa diduga terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan pesisir Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut,"ujarnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan keterangan, korban yang masih berusia 15 tahun awalnya diajak oleh tersangka untuk bertemu di lokasi pantai dengan alasan memberikan uang jajan dan berfoto bersama. Setibanya di lokasi, keduanya sempat berbincang sebelum tersangka mengajak korban berpindah ke area semak-semak dengan alasan berteduh.
"Di lokasi tersebut, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban,"katanya. Ia menyampaikan, orang tua korban yang mendapat laporan tentang perbuatan tersebut, segera melaporkan ke Polres Garut.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Garut dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,"ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali." Kami himbau warga untuk lebih waspada serta aktif melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur,"tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....