Residivis Curat Diamankan Polisi usai Bobol Mini Market

  • 27 Mar 2026 18:49 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut – Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko ritel modern di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial D (42), yang diketahui merupakan residivis, diamankan setelah diduga membobol atap toko Indomaret dan membawa kabur sejumlah barang.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah gerai Indomaret yang berlokasi di Jalan Pasopati Jaksa Agung R. Soeprapto, Kampung Nangkaleah, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles. Peristiwa ini diketahui pada Selasa, 23 Maret 2026 sekitar pukul 05.50 WIB, setelah pelapor sekaligus supervisor toko, Andri (39), mendapati kondisi atap bangunan dalam keadaan rusak serta sejumlah barang di dalam toko hilang.

“Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan cara memanjat atap menggunakan tangga bambu, kemudian merusak bagian atap seng hingga terbuka. Dari situ pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil barang, terutama rokok,” katanya, di Mapolres Garut, Jumat, 27 Maret 2026.

Ia mengatakan, setelah berhasil masuk, pelaku mengumpulkan barang curian ke dalam karung yang telah dipersiapkan sebelumnya, lalu melarikan diri melalui jalur yang sama.

Ia menyampaikan, mendapat laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Tim Sancang Polres Garut, Polsek Leles, serta Resmob Polda Jawa Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Garut berikut sebagian barang bukti hasil kejahatannya.

"Dari tangan pelaku, kami menyita sebanyak 269 bungkus rokok berbagai merek. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat yang digunakan dalam aksi pembobolan, di antaranya obeng, gunting, pisau dapur, tangga bambu, tali tambang, serta potongan plat seng," katanya.

Ia mengatakan, pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Garut. “Pelaku ini residivis. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sudah lima kali melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Garut. Tiga di antaranya menyasar minimarket, dan dua lainnya rumah kosong,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.850.000.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.

Ia mengimbau kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di kemudian hari.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....