Satpol PP Kota Bandung Sita 344 Botol Minuman Keras Selama Ramadan

  • 03 Mar 2026 13:48 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Selama bulan suci Ramadan, Satpol PP Kota Bandung meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (minol) dan obat-obatan terlarang. Hasilnya, sebanyak 344 botol minuman keras dari berbagai merek berhasil disita dari satu lokasi penjualan tanpa izin, serta sejumlah tempat usaha langsung ditutup dan disegel.

‎Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati suasana Ramadan di Kota Bandung.

‎“Kemarin kita sudah menutup beberapa lokasi dan menyita kurang lebih 344 botol dari satu tempat dengan berbagai macam merek. Kemudian obat-obatan pun sama kita amankan. Nanti pada saat tipiring (tindak pidana ringan), kemungkinan barang bukti akan kita serahkan ke kejaksaan,” ujar Bambang, Selasa 3 Maret 2026.


‎Menurutnya, seluruh lokasi yang ditindak tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol. Selain itu, penjualan minol secara eceran juga dilarang, terlebih selama bulan Ramadan.

‎“Intinya minol ini ketika kita lihat dari perizinannya, jelas mereka tidak berizin dan tidak boleh dijual eceran. Apalagi di bulan suci, memang tidak boleh. Siapapun itu, termasuk yang formal,” tegasnya.

‎Bambang mengungkapkan, sebagian pelaku menggunakan modus terselubung untuk mengelabui petugas. Beberapa warung atau toko terlihat seperti menjual barang umum, seperti aksesori telepon genggam atau pulsa. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalamnya juga terdapat penjualan minuman keras maupun obat-obatan tanpa izin.

‎“Yang selubung itu penjualannya. Seolah-olah jual casing handphone atau pulsa, ternyata ada penjualan obat-obatan ataupun minuman. Rata-rata modusnya seperti begitu, tidak secara langsung,” katanya.

‎Untuk mengungkap praktik tersebut, Satpol PP menerjunkan personel guna melakukan deteksi awal sebelum penindakan. Petugas disebar untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan sehingga tindakan yang diambil tepat sasaran.

‎“Karena kita juga menyebarkan orang-orang kita untuk mendeteksi dulu sebelum melakukan tindakan,” tambahnya.

‎Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan intensif selama Ramadan, khususnya terhadap warung dan tempat usaha yang diduga menjual minuman keras maupun obat-obatan tanpa izin. Setiap tempat penjualan ilegal yang terbukti melanggar akan langsung disegel dan ditutup.

‎“Warung tempat penjualan tanpa izin langsung kita segel dan kita tutup,” tandasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....