Hendak Dihakimi Massa, Polisi Amankan Pelaku Curas
- 03 Feb 2026 12:24 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut - Aparat Kepolisian dari jajaran Polsek Cisurupan Polres Garut mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Peristiwa dugaan curas tersebut tepatnya terjadi di Kampung Tarikolot RT 04 RW 05 Desa Sukajaya Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.
"Modusnya para pelaku memasang batang pohon pisang di tengah jalan, ketika korban yang sedang naik motor melintas dan berhenti untuk menyingkirkan batang pohon pisang tersebut. Tiba tiba para pelaku menarik, dan melakukan kekerasan kepada korban dan membawa kabur motor tersebut,"kata Kapolsek Cisurupan, AKP Yulius Siswantoro, di Garut, Selasa, 3 Febuari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cisurupan melakukan penyelidikan. Polisi juga menyebarkan ciri-ciri pelaku kepada warga masyarakat.
" Setelah kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, bersama warga akhirnya pelaku berhasil di amankan yaitu AT (21), DD (19), dan DS (16) ketiganya merupakan warga Kecamatan Sukaresmi," ujarnya.
Baca juga : Operasi Kamtibmas, Polisi Amankan Penjual Miras Warungan
Pelaku sempat diamankan di Kantor Desa Mekarjaya, namun karena situasi terus memanas dan warga berdatangan yang diduga mau menghakimi pelaku, ahirnya pihaknya langsung mengevakuasi pelaku. "Pelaku kami amankan dikantor untuk menghindari dari amukan massa,"katanya.
Ia menyampaikan, para terduga pelaku kini berada di Kantor Mapolres Garut guna pemeriksaan awal serta pendalaman kasus dan proses hukum lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Gear sepeda motor yang dililit tali sabuk, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dan 1 batang pohon pisang sepanjang kurang lebih 120 cm.” katanya.
Ia mengatakan, langkah cepat yang dilakukan bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....