Operasi Kamtibmas, Polisi Amankan Penjual Miras Warungan

  • 03 Feb 2026 12:27 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut -  Dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas 2026, Sat Reserse Narkoba Polres Garut melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Razia dilakukan di Jalan Raya Wanaraja, Kecamatan Wanaraja. 

Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang penjual miras berinisial RA (42), yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan minuman beralkohol berbagai merk dan jenis.

"Kami berhasil mengamankan ratusan botol miras dari seorang penjual dikawasan setempat,"kata Kasat Narkoba Polres Garut. AKP Usep Sudirman, di Garut, Selasa, 3 Pebuari 2026.

Baca juga : Hendak Dihakimi Massa, Polisi Amankan Pelaku Curas

Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan yakni menjual minuman beralkohol tanpa izin melalui warung atau tempat tinggal, termasuk dengan sistem COD (cash on delivery). " Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah menjual minuman beralkohol tanpa izin melalui warung dan tempat tinggalnya,"ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik barang bukti, serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya minuman beralkohol dan mengimbau agar tidak lagi memperjualbelikan miras tanpa izin.

Ia menyampaikan, kegiatan Ops Cipkon ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dari dampak negatif peredaran minuman keras di masyarakat.

“Kami akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....