Polisi Tangkap Dua Begal, Satu Beraksi Berulang Kali

  • 29 Jan 2026 16:52 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung: Satreskrim Polrestabes Bandung tangkap dua orang pria berinisial JS (25) dan BS (22), mereka diduga melakukan tindak kriminal berupa pembegalan sadis di Kota Bandung. Dua pria itu digelandang ke Markas Satreskrim Polrestabes Bandung, Kamis 29 Januari 2026.

Faktor ekonomi diduga jadi alasan JS dan BS melakukan kejahatannya. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan penangkapan bermula dari pembegalan yang terjadi pada 14 November 2025 lalu.

Korban berinisial RN saat itu sedang dalam perjalanan pulang di malam hari sekitar pukul 23.00. Saat melewati Jalan Supratman, Kota Bandung, dua terduga pelaku memepet korban dan memaksa untuk menyerahkan uang tunai.

Korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp.10.000. Kedua pelaku merasa tidak terima, akhirnya mereka melakukan penganiyaan bahkan dengan senjata tajam pada korban.

Baca juga:Langkah Polisi Tangani Kasus Konten Kreator Tasikmalaya Diapresiasi

"Para pelaku melakukan pembacokan sehingga korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya, di kaki, di tangan juga, kemudian korban ditinggal oleh pelaku," kata Anton Kamis, 29 Januari 2026.

Para pelaku lalu meninggalkan korban dengan kondisi terluka. Polisi segera bergerak menuju lokasi kejadian usai menerima informasi itu.

"Kemudian tim gabungan kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah kami mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku," ujar Anton.

Salah seorang terduga pelaku yaitu JS, ternyata merupakan residivis. JS diketahui terlibat kejahatan serupa dengan lima lokasi yang berbeda.

"JS terlibat di 5 TKP sebelumnya. Ada 5 TKP yang setelah itu ada kejadian lagi di wilayah seputaran kota Bandung, di Supratman, kemudian di Soekarno-Hatta, flyover di Bandung Wetan, sama flyover satu lagi dan temannya terlibat di dua TKP," katanya.

Polisi masih mendalami kasus ini, saat ini para pelaku mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung. Namun hasil pemeriksaan sementara, pembegalan yang dilakukan pelaku dilatari kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Kedua terduga pelaku dijerat pasal 479 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman belasan tahun.

"Dia random cari korbannya. Yang diambil ada HP, dompet, uang, sama motor. Uangnya untuk sehari-hari. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. Para pelaku sedang mengalami masa penahanan di sel Polrestabes Bandung," kata Anton menjelaskan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....